Bentuk dan Isi SPT Masa PPN Terbaru – Formulir 1111 Tahun 2015

Posted on Updated on

Setelah sukses meluncurkan program e-faktur untuk seluruh PKP di Jawa dan Bali mulai 1 Juli 2015 lalu, Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 23 Juli 2015 telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN yang mulai berlaku mulai Masa Pajak Juli 2015. Sejak peraturan berlaku maka Peraturan Dirjen Pajak sebelumnya yaitu PER-44/PJ/2010 ini tetap berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 s.d. Juni 2015 dan peraturan Dirjen Pajak lainnya yang mengatur tentang SPT Masa PPN tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan denga Peraturan ini.

Tulisan di bawah ini akan mencoba menukilkan pokok-pokok dari PER-29/PJ/2015 tersebut di atas secara lebih sederhana dan gamblang sehingga diharapkan dapat membantu pembaca dalam memahami perturan ini.

Read the rest of this entry »

Istilah Perpajakan di Indonesia dalam Bahasa Inggris

Posted on Updated on

Selama ini kita kadang kesulitan dalam menerjemahkan istilah-istilah perpajakan yang berlaku di Indonesia dalam Bahasa Inggris. Hal ini disebabkan karena banyak istilah-istilah perpajakan Indonesia yang tidak lazim/berlaku di negara lain. Bagi yang telah fasih berbahasa Inggris atau mempunyai pergaulan pajak internasional tentu itu bukan merupakan masalah besar, namun bagi yang masih belajar mengenai perpajakan di Indonesia tentu menjadi masalah yang kadang membingungkan. Contohnya untuk menerjemahkan kantor kami, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Pelaihari, kami saja masih kesulitan.

Dalam perpajakan di Indonesia ada juga istilah asing dalam bahasa Inggris yang bahkan sampai saat ini belum ditemukan terjemahan atau kata serapan yang pas dalam bahasa Indonesia. Account Representative (AR) contohnya. Pada awalnya AR dikenal sebagai Staf Pembantu Pelayanan, namun dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab AR yang begitu besar rasanya istilah Staf Pembantu Pelayanan kurang pas, karena tugas AR bukan melulu mengurusi tentang pelayanan kepada Wajib Pajak.

Read the rest of this entry »

Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Menggunakan e-filing

Posted on Updated on

Hari ini tanggal 31 Maret 2015, semua kantor pajak di seluruh nusantara niscaya sedang ramai-ramainya. Sebagai warga negara yang baik, Anda tentu juga tahu bahwa hari ini adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2014. Sudah menjadi budaya di masyarakat kita untuk selalu melaksanakan kewajiban di akhir waktu. Tentu Anda tak mau capai-capai mengantre di hari ini.

Ditjen Pajak tentu paham tentang masalah di atas. Oleh karena itu telah disediakan layanan pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan internet atau online, yaitu dengan menggunakan fasilitas e-filing.

Read the rest of this entry »

Hak dan Kewajiban Perpajakan Bagi Wanita Kawin

Posted on Updated on

pinterest.com
pinterest.com

Banyak orang yang belum memahami bagaimana hak dan kewajiban perpajakan bagi wanita yang sudah kawin (boleh juga dibaca menikah). Hal ini terutama terjadi bagi pasangan suami istri yang berstatus karyawan yang telah memiliki NPWP masing-masing sebelum ijab kabul. Mereka berpikir bahwa karena masing-masing mempunyai NPWP maka kewajiban perpajakannya dilaksanakan sendiri-sendiri. Dan apabila masing-masing telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja maka SPT mereka akan berstatus Nihil.

Dalam penjelasan Pasal 8  UU PPh disebutkan bahwa sistem pengenaan PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga (termasuk wanita kawin) digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Read the rest of this entry »

Impor Bukti Potong Formulir 1721 A1 dan 1721 A2 dengan Menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2014

Posted on

Tahun 2014 sudah semakin renta. Dua hari lagi kita akan memasuki tahun 2015. Harapan dan doa untuk tahun yang lebih cerah tentu tak putus kita panjatkan.

Sehubungan dengan pergantian tahun tersebut ada kewajiban bagi pemotong pajak khususnya PPh Pasal 21 untuk membuat rekapitulasi pemotongan PPh Pasal 21 selama satu tahun. Untuk perusahaan atau instansi yang mempunyai karyawan kurang dari 20 orang, mungkin tidak terlalu risau karena masih bisa menggunakan formulir manual. Hal yang harus diperhatikan adalah formulir yang digunakan berbeda dengan tahun yang lalu.

Untuk perusahaan dan instansi yang sudah wajib menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2014 (lihat tulisan kami sebelumnya di sini.) bisa jadi akan menemukan masalah karena mungkin baru pertama kali mempergunakannya. Untuk yang mempunyai karyawan tidak terlalu banyak, mungkin masih bisa mengisi secara manual satu per satu dengan menggunakan e-SPT karena dalam aplikasi tersebut sudah dapat menghitung pajak secara otomatis. Namun untuk perusahaan yang mempunyai karyawan ratusan atau bahkan ribuan, tentu akan menyita waktu dan tenaga jika dilakukan secara manual satu per satu.

Read the rest of this entry »

Memanfaatkan Media Sosial Sebagai Sarana Penyuluhan Perpajakan di KP2KP Pelaihari

Posted on

Sumber : www.chelco.com
Sumber : http://www.chelco.com

PENDAHULUAN

KP2KP Pelaihari mempunyai permasalahan yang hampir dialami oleh semua KP2KP di Indonesia, mulai dari sumber daya manusia yang terbatas, fasilitas kantor yang kurang memadai, infrastruktur daerah yang terbatas, jangkauan wilayah yang luas dan terpencil, juga tingkat pemahaman dan kesadaran wajib pajak yang rendah.

Hambatan dan tantangan tersebut tidak menyurutkan semangat kami untuk memberikan pelayanan dan penyuluhan yang lebih baik kepada wajib pajak. Hingga tulisan ini disusun, KP2KP Pelaihari telah melaksanakan 18 kali penyuluhan langsung kepada wajib pajak, atau telah mencapai 120% dari target yang ditetapkan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah yaitu sebanyak 15 kali penyuluhan untuk tahun 2014.

Berbagai inovasi yang dilakukan oleh KP2KP Pelaihari dalam melaksanakan penyuluhan langsung kepada wajib pajak antara lain dengan menggandeng sekolah untuk menjadi mitra dalam program kelas pajak, atau berkerja sama dengan Pemda Kab. Tanah Laut dalam melaksanakan sosialisasi sehingga angka kehadiran wajib pajak yang disuluh lebih meningkat.

Inovasi-inovasi ini tentu juga dilakukan telah dilakukan oleh KP2KP-KP2KP lain di Indonesia, sehingga dalam tulisan ini penulis akan mencoba menggambarkan inovasi yang telah dilakukan oleh KP2KP Pelaihari untuk melakukan penyuluhan dan penyebaran informasi perpajakan secara tidak langsung yaitu dengan memanfaatkan media sosial.

Read the rest of this entry »

PPh Pasal 21 atas THR

Posted on Updated on

THR

 

Hari Raya Idulfitri tinggal sepuluh hari lagi. Selain bersuka cita meraih kemenangan setelah sebulan berpuasa, ada lagi yang ditunggu-tunggu. Tak salah lagi, THR alias Tunjangan Hari Raya.

Setiap pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih yang diberikan satu kali dalam satu tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Read the rest of this entry »

Perihal Impor Data Bukti Potong PPh Pasal 21 di e-SPT PPh 21 Tahun 2014

Posted on Updated on

 

Akhir tahun lalu di blog ini pernah kami jelaskan mengenai Petunjuk Singkat tentang e-SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014 yang ternyata banyak mendapatkan respon dari pembaca (hingga saat ini ada 206 respon), hingga kami kewalahan untuk menjawabnya (mohon maaf sebesar-besarnya) karena banyak pertanyaan yang sifatnya teknis yang rasanya tidak efektif jika dijelaskan melalui blog ini.

Biasanya pertanyaan yang sifatnya teknis akan kami jawab agar menghubungi Account Representative di KPP tempat wajib pajak terdaftar. Namun banyak pula pertanyaan yang tak sempat kami jawab karena keterbatasan pengetahuan dari penulis yang notabene tidak menangani hal tersebut secara langsung.

Read the rest of this entry »

Bayar Pajak Lebih Mudah dengan e-billing System

Posted on Updated on

Setelah sukses dengan pelaporan SPT Tahunan PPh OP dengan menggunakan e-filing, Direktorat Jenderal Pajak kembali memperkenalkan terobosan baru pembayaran pajak secara elektronik atau dikenal sebagai e-billing system. Dengan sistem ini pembayaran pajak dapat dilakukan seperti saat Anda melalukan pembelian tiket pesawat terbang secara online. 

Sistem ini merupakan tindak lanjut dari Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Dua ( MPN G-2) yang memungkinkan wajib pajak ke depannya untuk melakukan pembayaran di mana saja, kapan saja dan di bank mana saja. Jadi wajib pajak nggak perlu repot-repot lagi mengisi Surat Setoran Pajak, sedangkan sistem pembayarannya bisa melalui tiga (3) macam cara yaitu melalui :

Read the rest of this entry »

Lapor SPT Tahunan Lebih Cepat, Lebih Mudah dan Lebih Murah dengan e-Filing

Posted on Updated on

Anda mungkin bosan dengan panjangnya antrean penyampaian SPT Tahunan di Kantor Pajak?.

Atau tak ada waktu untuk ke kantor pajak?

Atau Anda orang yang peduli dengan pelestarian lingkungan dan program go green dengan mengurangi penggunaan kertas tapi tetap ingin berkontribusi terhadap pembangunan bangsa?

Tenang. Ada kabar gembira buat Anda semua.

Direktorat Jenderal Pajak sekarang mempunyai program penyampaian SPT Tahunan PPh dengan sistem online melalui program e-filing, khusus untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk formulir 1770 S dan 1770 SS. Jadi Anda tak perlu capai-capai antre di kantor pajak, lapor 24 jam sehari tak terikat jam kerja atau hari libur dan tentu saja Anda bisa tetap peduli dengan pelestarian lingkungan.

Read the rest of this entry »