Month: August 2015

Bentuk dan Isi SPT Masa PPN Terbaru – Formulir 1111 Tahun 2015

Posted on Updated on

Setelah sukses meluncurkan program e-faktur untuk seluruh PKP di Jawa dan Bali mulai 1 Juli 2015 lalu, Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 23 Juli 2015 telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN yang mulai berlaku mulai Masa Pajak Juli 2015. Sejak peraturan berlaku maka Peraturan Dirjen Pajak sebelumnya yaitu PER-44/PJ/2010 ini tetap berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 s.d. Juni 2015 dan peraturan Dirjen Pajak lainnya yang mengatur tentang SPT Masa PPN tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan denga Peraturan ini.

Tulisan di bawah ini akan mencoba menukilkan pokok-pokok dari PER-29/PJ/2015 tersebut di atas secara lebih sederhana dan gamblang sehingga diharapkan dapat membantu pembaca dalam memahami perturan ini.

Read the rest of this entry »