Uncategorized

Bentuk dan Isi SPT Masa PPN Terbaru – Formulir 1111 Tahun 2015

Posted on Updated on

Setelah sukses meluncurkan program e-faktur untuk seluruh PKP di Jawa dan Bali mulai 1 Juli 2015 lalu, Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 23 Juli 2015 telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN yang mulai berlaku mulai Masa Pajak Juli 2015. Sejak peraturan berlaku maka Peraturan Dirjen Pajak sebelumnya yaitu PER-44/PJ/2010 ini tetap berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 s.d. Juni 2015 dan peraturan Dirjen Pajak lainnya yang mengatur tentang SPT Masa PPN tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan denga Peraturan ini.

Tulisan di bawah ini akan mencoba menukilkan pokok-pokok dari PER-29/PJ/2015 tersebut di atas secara lebih sederhana dan gamblang sehingga diharapkan dapat membantu pembaca dalam memahami perturan ini.

Read the rest of this entry »

Istilah Perpajakan di Indonesia dalam Bahasa Inggris

Posted on Updated on

Selama ini kita kadang kesulitan dalam menerjemahkan istilah-istilah perpajakan yang berlaku di Indonesia dalam Bahasa Inggris. Hal ini disebabkan karena banyak istilah-istilah perpajakan Indonesia yang tidak lazim/berlaku di negara lain. Bagi yang telah fasih berbahasa Inggris atau mempunyai pergaulan pajak internasional tentu itu bukan merupakan masalah besar, namun bagi yang masih belajar mengenai perpajakan di Indonesia tentu menjadi masalah yang kadang membingungkan. Contohnya untuk menerjemahkan kantor kami, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Pelaihari, kami saja masih kesulitan.

Dalam perpajakan di Indonesia ada juga istilah asing dalam bahasa Inggris yang bahkan sampai saat ini belum ditemukan terjemahan atau kata serapan yang pas dalam bahasa Indonesia. Account Representative (AR) contohnya. Pada awalnya AR dikenal sebagai Staf Pembantu Pelayanan, namun dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab AR yang begitu besar rasanya istilah Staf Pembantu Pelayanan kurang pas, karena tugas AR bukan melulu mengurusi tentang pelayanan kepada Wajib Pajak.

Read the rest of this entry »

Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Menggunakan e-filing

Posted on Updated on

Hari ini tanggal 31 Maret 2015, semua kantor pajak di seluruh nusantara niscaya sedang ramai-ramainya. Sebagai warga negara yang baik, Anda tentu juga tahu bahwa hari ini adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2014. Sudah menjadi budaya di masyarakat kita untuk selalu melaksanakan kewajiban di akhir waktu. Tentu Anda tak mau capai-capai mengantre di hari ini.

Ditjen Pajak tentu paham tentang masalah di atas. Oleh karena itu telah disediakan layanan pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan internet atau online, yaitu dengan menggunakan fasilitas e-filing.

Read the rest of this entry »

Memanfaatkan Media Sosial Sebagai Sarana Penyuluhan Perpajakan di KP2KP Pelaihari

Posted on

Sumber : www.chelco.com
Sumber : http://www.chelco.com

PENDAHULUAN

KP2KP Pelaihari mempunyai permasalahan yang hampir dialami oleh semua KP2KP di Indonesia, mulai dari sumber daya manusia yang terbatas, fasilitas kantor yang kurang memadai, infrastruktur daerah yang terbatas, jangkauan wilayah yang luas dan terpencil, juga tingkat pemahaman dan kesadaran wajib pajak yang rendah.

Hambatan dan tantangan tersebut tidak menyurutkan semangat kami untuk memberikan pelayanan dan penyuluhan yang lebih baik kepada wajib pajak. Hingga tulisan ini disusun, KP2KP Pelaihari telah melaksanakan 18 kali penyuluhan langsung kepada wajib pajak, atau telah mencapai 120% dari target yang ditetapkan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah yaitu sebanyak 15 kali penyuluhan untuk tahun 2014.

Berbagai inovasi yang dilakukan oleh KP2KP Pelaihari dalam melaksanakan penyuluhan langsung kepada wajib pajak antara lain dengan menggandeng sekolah untuk menjadi mitra dalam program kelas pajak, atau berkerja sama dengan Pemda Kab. Tanah Laut dalam melaksanakan sosialisasi sehingga angka kehadiran wajib pajak yang disuluh lebih meningkat.

Inovasi-inovasi ini tentu juga dilakukan telah dilakukan oleh KP2KP-KP2KP lain di Indonesia, sehingga dalam tulisan ini penulis akan mencoba menggambarkan inovasi yang telah dilakukan oleh KP2KP Pelaihari untuk melakukan penyuluhan dan penyebaran informasi perpajakan secara tidak langsung yaitu dengan memanfaatkan media sosial.

Read the rest of this entry »

Bayar Pajak Lebih Mudah dengan e-billing System

Posted on Updated on

Setelah sukses dengan pelaporan SPT Tahunan PPh OP dengan menggunakan e-filing, Direktorat Jenderal Pajak kembali memperkenalkan terobosan baru pembayaran pajak secara elektronik atau dikenal sebagai e-billing system. Dengan sistem ini pembayaran pajak dapat dilakukan seperti saat Anda melalukan pembelian tiket pesawat terbang secara online. 

Sistem ini merupakan tindak lanjut dari Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Dua ( MPN G-2) yang memungkinkan wajib pajak ke depannya untuk melakukan pembayaran di mana saja, kapan saja dan di bank mana saja. Jadi wajib pajak nggak perlu repot-repot lagi mengisi Surat Setoran Pajak, sedangkan sistem pembayarannya bisa melalui tiga (3) macam cara yaitu melalui :

Read the rest of this entry »

Lapor SPT Tahunan Lebih Cepat, Lebih Mudah dan Lebih Murah dengan e-Filing

Posted on Updated on

Anda mungkin bosan dengan panjangnya antrean penyampaian SPT Tahunan di Kantor Pajak?.

Atau tak ada waktu untuk ke kantor pajak?

Atau Anda orang yang peduli dengan pelestarian lingkungan dan program go green dengan mengurangi penggunaan kertas tapi tetap ingin berkontribusi terhadap pembangunan bangsa?

Tenang. Ada kabar gembira buat Anda semua.

Direktorat Jenderal Pajak sekarang mempunyai program penyampaian SPT Tahunan PPh dengan sistem online melalui program e-filing, khusus untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk formulir 1770 S dan 1770 SS. Jadi Anda tak perlu capai-capai antre di kantor pajak, lapor 24 jam sehari tak terikat jam kerja atau hari libur dan tentu saja Anda bisa tetap peduli dengan pelestarian lingkungan.

Read the rest of this entry »

Petunjuk Singkat tentang e-SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014

Posted on Updated on

Mungkin banyak yang belum tahu bahwa Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 akan mengalami perubahan format mulai 1 Januari 2014  sesuai dengan  Per-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013.

Salah satu perubahan mendasar yang harus diantisipasi sejak dini yaitu, kewajiban menggunakan e-SPT PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak dengan kategori tertentu sebagai berikut :

  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang jumlahnya lebih dari 20 pegawai
  2. Mengeluarkan bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang tidak final lebih dari 20 dokumen
  3. Mengeluarkan bukti potong PPh Pasal 21 final lebih dari 20 dokumen
  4. Melakukan penyetoran SSP atau bukti Pbk lebih dari 20 dokumen

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam tulisan ini kami akan menguraikan tentang seluk beluk e-SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014 yang telah kami uji coba dalam komputer kami (Windows7 dan Office 2010) beberapa hari yang lalu.

Read the rest of this entry »

Tax Goes to School – SMK Negeri 1 Pelaihari

Posted on Updated on

Tax Goes to School di SMK N 1 Pelaihari
Tax Goes to School di SMK N 1 Pelaihari

Alhamdulillaah, acara Tax Goes to School telah berlalu dengan melegakan. Acara yang dilangsungkan di SMK Negeri 1 Pelaihari hari Selasa 19 November 2013 itu berlangsung lancar. Meski agak terlambat beberapa menit karena faktor teknis.

Ide acara Tax Goes to School ini didasari oleh pemikiran bahwa perlu ditumbuhkan kepedulian pajak kepada generasi muda sebagai calon wajib pajak, sehingga nantinya dia akan menjadi orang yang patuh pajak di saat sudah mempunyai penghasilan dan menjadi wajib pajak. Melalui acara ini juga diharapkan bahwa mereka sebagai pelajar akan mampu mengingatkan kepada orang tua dan masyarakat di sekitarnya akan pentingnya pajak bagi kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Read the rest of this entry »

Wajib Pajak Non Efektif

Posted on Updated on

Dua bulan lalu banyak lembaga keagamaan seperti masjid, mushola, langgar, TPA dan majelis taklim yang berbondong-bondong mendaftarkan diri menjadi wajib pajak di KP2KP Pelaihari. Mereka (terpaksa) mendaftarkan diri karena akan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah daerah, di mana salah satu syarat untuk dapat menerima dana tersebut adalah harus mempunyai NPWP. Aspek perpajakan atas lembaga keagamaan ini pernah dibahas dalam tulisan sebelumnya di sini . Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana setelah mereka tidak memperoleh dana lagi?

Salah satu cara yang terlontar dalam pikiran saya adalah wajib pajak tersebut bisa mengajukan permohonan wajib pajak non efektif. Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-89/PJ./2009 tanggal 14 September 2009 tentang Tatacara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif di atur sebagai berikut :

Read the rest of this entry »

Sekilas PER-11/PJ/2013 ttg #SPTMasa PPN

Posted on Updated on

Sehubungan dengan #SPTMasaPPN berikut saya kutipkan Per Dirjen No PER-11/PJ/2013 ttg perubahan PER-44/PJ/2010 tentang bentuk dan isi SPT PPN
  • Pada Ps. 2 ditambahkan ketentuan mengenai PM yg mnrt ketentuan dpt dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan oleh PKP, #SPTMasaPPN
  • Pajak Masukan yg mnrt ketentuan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan oleh PKP, harus dilaporkan dlm Form 1111 B3 #SPTMasaPPN
  • Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik. KECUALI PKP ORANG PRIBADI yang ….. #SPTMasaPPN
  • melaporkan </= 25 Faktur Pajak/dokumen tertentu dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan pada setiap Lampiran SPT dalam 1 Masa Pajak #SPTMasaPPN
  • Jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 #SPTMasaPPN
  • #SPTMasaPPN Dalam bentuk data elektronik adalah : dalam media elektronik (eSPT); atau melalui e-Filing.
  • PKP yang telah menyampaikan #SPTMasaPPN dlm eSPT, TIDAK DIPERBOLEHKAN LAGI menyampaikan SPT Masa PPN dlm bentuk formulir kertas (hard copy)
  • Per Dirjen Pajak ini diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan #SPTMasaPPN mulai Masa Pajak JUNI 2013.

Demikian sekilas pokok-pokok dari PER-11/PJ/2013 ttg #SPTMasaPPN. Selamat bekerja dan berkarya membangun bangsa.

——   Diambil dari kultwit @KP2KP_Pelaihari tanggal 29 Mei 2013 yang telah di chripfied di sini