Bentuk dan Isi SPT Masa PPN Terbaru – Formulir 1111 Tahun 2015

Posted on Updated on

Setelah sukses meluncurkan program e-faktur untuk seluruh PKP di Jawa dan Bali mulai 1 Juli 2015 lalu, Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 23 Juli 2015 telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN yang mulai berlaku mulai Masa Pajak Juli 2015. Sejak peraturan berlaku maka Peraturan Dirjen Pajak sebelumnya yaitu PER-44/PJ/2010 ini tetap berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 s.d. Juni 2015 dan peraturan Dirjen Pajak lainnya yang mengatur tentang SPT Masa PPN tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan denga Peraturan ini.

Tulisan di bawah ini akan mencoba menukilkan pokok-pokok dari PER-29/PJ/2015 tersebut di atas secara lebih sederhana dan gamblang sehingga diharapkan dapat membantu pembaca dalam memahami perturan ini.

Bentuk dan Nama Formulir SPT Masa PPN

Secara umum PER-29/PJ/2015 tidak banyak mengubah isi dan bentuk SPT Masa PPN. Peratuan ini secara garis besar hanya mengatur dan mengakomodasi ketentuan terkait dengan pelaksanaan e-faktur yang tidak diatur dalam PER-44/PJ/2010. Formulir SPT PPN yang berlaku untuk masa pajak Juli 2015 terdiri dari :

spt ppn 1

Atas formulir tersebut di atas bisa dijabarkan sebagai berikut :

spt ppn 2

spt ppn 3

Formulir SPT Masa PPN bisa berbentuk formulir kertas atau hard copy  dan dokumen elektronik berupa Aplikasi e-SPT atau Aplikasi e-faktur yang bisa diperoleh dengan cara diunduh di laman (website) www.pajak.go.iddiambil di KPP atau KP2KP atau digandakan sendiri oleh WP,

Aplikasi e-Faktur dapat diperoleh di sini :

  1. Windows 32 bit
  2. Windows 64 bit
  3. Linux 32 bit 
  4. Linux 64 bit
  5. Machintosh 64 bit

Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk elektronik (e-SPT atau e-Faktur), kecuali bagi PKP Orang Pribadi yang belum diwajibkan membuat e-Faktur dan memenuhi syarat sebagai berikut :

spt ppn 4

PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur wajib membuat SPT masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tata Cara Penyampaian dan Pelaporan SPT Masa PPN

SPT Masa PPN dapat disampaikan dan dilaporkan dengan cara sebagai berikut :

spt ppn 5

Apabila terdapat pajak yang masih harus dibayar dalam SPT Masa PPN, maka paling lambat kekurangan bayar itu harus disetorkan pada saat :

spt ppn 6

SPT Masa PPN harus dilaporkan paling lambat :

spt ppn 7SPT Masa PPN 1111 berbentuk formulir kertas (hard copy) tidak perlu dilampiri dengan Lampiran SPT Masa PPN 1111 dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN tersebut. Dalam hal-hal tertentu SPT Masa PPN 1111 berbentuk kertas, tidak perlu dilampiri semua formulir Lampiran SPT Masa PPN dan dinyatakan lengkap dalam hal sebagai berikut :

spt ppn 8

Dalam SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar dan dimintakan pengembalian (restitusi) dengan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud Pasal 17 C Undang-Undang KUP, maka SPT masa harus dilampiri dengan seluruh dokumen dalam bentuk hard copy berupa :

spt ppn 9

Faktur Pajak Yang Digunggung

PKP yang diperkenankan melaporkan Faktur Pajak dama SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung adalah sebagai berikut :

spt ppn 10

PKP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas namun melaporkan Faktur Pajak dengan cara digunggung merupakan PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan tidak benar.

Pembetulan SPT

Untuk pembetulan SPT Masa PPN 1111 Masa Pajak Januari 2011 dan /atau setelahnya, maka :

spt ppn 11

Sedangkan untuk pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak sebelum Januari 2011, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan.

Pembetulan SPT Masa PPN akibat adanya penggantian Faktur Pajak yang dilakukan setrelah Masa Pajak April 2013 atas Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum Masa Pajak April 2013 mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2012.

Demikian nukilan singkat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN. Formulir lengkapnya Anda bisa unduh di sini.

Semoga membantu.

Sigit Raharjo (KP2KP Pelaihari)

Leave a comment