Month: December 2013
Petunjuk Singkat tentang e-SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014
Mungkin banyak yang belum tahu bahwa Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 akan mengalami perubahan format mulai 1 Januari 2014 sesuai dengan Per-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013.
Salah satu perubahan mendasar yang harus diantisipasi sejak dini yaitu, kewajiban menggunakan e-SPT PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak dengan kategori tertentu sebagai berikut :
-
Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang jumlahnya lebih dari 20 pegawai
-
Mengeluarkan bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang tidak final lebih dari 20 dokumen
-
Mengeluarkan bukti potong PPh Pasal 21 final lebih dari 20 dokumen
-
Melakukan penyetoran SSP atau bukti Pbk lebih dari 20 dokumen
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam tulisan ini kami akan menguraikan tentang seluk beluk e-SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014 yang telah kami uji coba dalam komputer kami (Windows7 dan Office 2010) beberapa hari yang lalu.