Month: December 2013

Petunjuk Singkat tentang e-SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014

Posted on Updated on

Mungkin banyak yang belum tahu bahwa Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 akan mengalami perubahan format mulai 1 Januari 2014  sesuai dengan  Per-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013.

Salah satu perubahan mendasar yang harus diantisipasi sejak dini yaitu, kewajiban menggunakan e-SPT PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak dengan kategori tertentu sebagai berikut :

  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang jumlahnya lebih dari 20 pegawai
  2. Mengeluarkan bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang tidak final lebih dari 20 dokumen
  3. Mengeluarkan bukti potong PPh Pasal 21 final lebih dari 20 dokumen
  4. Melakukan penyetoran SSP atau bukti Pbk lebih dari 20 dokumen

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam tulisan ini kami akan menguraikan tentang seluk beluk e-SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014 yang telah kami uji coba dalam komputer kami (Windows7 dan Office 2010) beberapa hari yang lalu.

Read the rest of this entry »