WPOP

Hak dan Kewajiban Perpajakan Bagi Wanita Kawin

Posted on Updated on

pinterest.com
pinterest.com

Banyak orang yang belum memahami bagaimana hak dan kewajiban perpajakan bagi wanita yang sudah kawin (boleh juga dibaca menikah). Hal ini terutama terjadi bagi pasangan suami istri yang berstatus karyawan yang telah memiliki NPWP masing-masing sebelum ijab kabul. Mereka berpikir bahwa karena masing-masing mempunyai NPWP maka kewajiban perpajakannya dilaksanakan sendiri-sendiri. Dan apabila masing-masing telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja maka SPT mereka akan berstatus Nihil.

Dalam penjelasan Pasal 8  UU PPh disebutkan bahwa sistem pengenaan PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga (termasuk wanita kawin) digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Read the rest of this entry »

Impor Bukti Potong Formulir 1721 A1 dan 1721 A2 dengan Menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2014

Posted on

Tahun 2014 sudah semakin renta. Dua hari lagi kita akan memasuki tahun 2015. Harapan dan doa untuk tahun yang lebih cerah tentu tak putus kita panjatkan.

Sehubungan dengan pergantian tahun tersebut ada kewajiban bagi pemotong pajak khususnya PPh Pasal 21 untuk membuat rekapitulasi pemotongan PPh Pasal 21 selama satu tahun. Untuk perusahaan atau instansi yang mempunyai karyawan kurang dari 20 orang, mungkin tidak terlalu risau karena masih bisa menggunakan formulir manual. Hal yang harus diperhatikan adalah formulir yang digunakan berbeda dengan tahun yang lalu.

Untuk perusahaan dan instansi yang sudah wajib menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2014 (lihat tulisan kami sebelumnya di sini.) bisa jadi akan menemukan masalah karena mungkin baru pertama kali mempergunakannya. Untuk yang mempunyai karyawan tidak terlalu banyak, mungkin masih bisa mengisi secara manual satu per satu dengan menggunakan e-SPT karena dalam aplikasi tersebut sudah dapat menghitung pajak secara otomatis. Namun untuk perusahaan yang mempunyai karyawan ratusan atau bahkan ribuan, tentu akan menyita waktu dan tenaga jika dilakukan secara manual satu per satu.

Read the rest of this entry »

PPh Pasal 21 atas THR

Posted on Updated on

THR

 

Hari Raya Idulfitri tinggal sepuluh hari lagi. Selain bersuka cita meraih kemenangan setelah sebulan berpuasa, ada lagi yang ditunggu-tunggu. Tak salah lagi, THR alias Tunjangan Hari Raya.

Setiap pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih yang diberikan satu kali dalam satu tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Read the rest of this entry »

Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Posted on Updated on

“Saya ini cuma pedagang kecil, Pak. Buka toko kayu kecil-kecilan, lumayan daripada nganggur bisa buat ngasih makan anak dan istri. Gara-gara saya mengajukan kredit ke BRI, saya dipaksa buat NPWP.”

Bapak tua itu tampak menyeka keringatnya yang jatuh di pipinya.

“Lima bulan lalu, saya dapat surat dari Kantor Pajak. Saya disuruh bayar pajak setiap bulan 0,75% dari hasil penjualan saya tiap bulan.”

“Terus, Bapak bayar?” sergahku

“Ya bayar dong Pak, karena saya bingung saya setor saja setiap bulan Rp.50.000,- buat negara, Saya kan tidak punya pencatatan omzet tiap bulan, namanya juga orang bodoh..”

“Sebagai warga negara yang baik memang harusnya seperti itu. Terima kasih ya Pak” pujiku

“Lha ini pas akhir tahun mau buat SPT Tahunan, setelah saya hitung-hitung kok jadi lebih bayar ini bagaimana ceritanya ya Pak?. Saya harus bagaimana?”

Read the rest of this entry »