Impor Bukti Potong Formulir 1721 A1 dan 1721 A2 dengan Menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2014

Posted on

Tahun 2014 sudah semakin renta. Dua hari lagi kita akan memasuki tahun 2015. Harapan dan doa untuk tahun yang lebih cerah tentu tak putus kita panjatkan.

Sehubungan dengan pergantian tahun tersebut ada kewajiban bagi pemotong pajak khususnya PPh Pasal 21 untuk membuat rekapitulasi pemotongan PPh Pasal 21 selama satu tahun. Untuk perusahaan atau instansi yang mempunyai karyawan kurang dari 20 orang, mungkin tidak terlalu risau karena masih bisa menggunakan formulir manual. Hal yang harus diperhatikan adalah formulir yang digunakan berbeda dengan tahun yang lalu.

Untuk perusahaan dan instansi yang sudah wajib menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2014 (lihat tulisan kami sebelumnya di sini.) bisa jadi akan menemukan masalah karena mungkin baru pertama kali mempergunakannya. Untuk yang mempunyai karyawan tidak terlalu banyak, mungkin masih bisa mengisi secara manual satu per satu dengan menggunakan e-SPT karena dalam aplikasi tersebut sudah dapat menghitung pajak secara otomatis. Namun untuk perusahaan yang mempunyai karyawan ratusan atau bahkan ribuan, tentu akan menyita waktu dan tenaga jika dilakukan secara manual satu per satu.

Untuk membantu wajib pajak mengisi Bukti Potong Formulir 1721 A1 maupun 1721 A2 secara lebih mudah, dalam aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2014 menyediakan fasilitas impor data ( lihat tulisan kami tentang impor data di sini). Sayangnya dalam aplikasi e-SPT tidak terdapat petunjuk yang jelas mengenai tata cara impor data bukti potong ini. Petunjuk dalam aplikasi ini terdapat dalam folder C:Program Files/DJP/e-SPT Masa 21-26 2014/Help e-SPT Masa 21-26 2014 hanya memberikan petunjuk sebagai berikut:

Help A1

 

Help A2

Dalam petunjuk dalam aplikasi e-SPT ternyata tidak menjelaskan secara rinci bagaimana cara mengisi dan menyiapkan file csv sebagai kunci utama keberhasilan proses impor data. Setelah melalui beberapa kali trial error, kami mencoba membuat tulisan tentang tata cara impor data bukti potong Formulir 1721 A1 dan A2.

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan impor data adalah sebagai berikut.

Menyiapkan File csv

Kunci utama keberhasilan saat melakukan impor data adalah kebenaran saat mengisi file csv yang sudah disediakan oleh aplikasi e-SPT ( lihat di folder C:Program Files/DJP/e-SPT Masa 21-26 2014/dokumentasi/csv format/contoh csv). 

format csv

Sebelum kita mengisi file csv yang perlu disiapkan terlebih dahulu adalah perhitungan PPh Pasal 21 selama 1 tahun atas semua karyawan yang dilakukan secara manual. Hal ini mutlak diperlukan karena dalam impor data ini kita tidak dapat menghitung PPh Pasal 21 karyawan secara otomatis seperti kalau kita mengisinya satu per satu. Perhitungan manual tersebut bisa dibuat dengan file excel dengan membuat kolom-kolom sebisa mungkin disesuaikan dengan Formulir 1721 A1 atau A2 manual. Untuk lebih memudahkan saat memindahkan ke dalam file csv, kolom-kolom tersebut bisa dibuat menyesuaikan dengan format dalam file csv dalam aplikasi ini.

Setelah penghitungan manual siap dan valid, terutama dalam pengisian NPWP (karena kesalahan format NPWP satu digit saja akan mengakibatkan gagal impor data), kita bisa membuka file csv yang disediakan dalam folder tersebut di atas. Anda tinggal pilih file 1721_bp_A1.csv untuk Formulir 1721 A1 (untuk perusahaan swasta) atau 1721-bp_A2.csv untuk Formulir 1721 A2 (untuk instansi pemerintah)

Perlu ketelitian dan kesabaran yang ekstra keras saat mengisi file csv ini agar tidak terjadi error saat impor data. Karena setiap terjadi kesalahan kita harus mengulang kembali file csv yang sayangnya karena formatnya csv maka setiap kita buka ulang lagi filenya akan kembali ke format awal (terutama format NPWP). Untuk mencegah itu maka kami menyarankan untuk mengisi file impor tersebut dalam format excel (.xls atau .xlsx) dengan melakukan Save As dalam format Excel Workbook atas contoh file csv tersebut di atas. Selanjutnya apabila file excel tersebut sudah siap diimpor kita bisa lakukan Save As dalam format csv.

 

Format Impor Data Form 1721 A1

1721 A1

Format impor data 1721 A1 dalam aplikasi ini cukup panjang kolomnya (dari kolom A hingga AO). anda mungkin akan sedikit keder melihat begitu panjangnya kolom ini. Tapi tenang, jika Anda sudah mempersiapkan perhitungan manual yang disesuaikan dengan format ini tentu lebih mudah. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengisi format ini.

Yang pertamapastikan Masa Pajak terisi untuk Masa Pajak Desember (12), karena formulir 1721 A1 maupun A2 hanya bisa dilakukan saat Masa Pajak Desember saja!.

Yang kedua, untuk penomoran bukti potong sesuai dengan petunjuk dalam lampiran PER-14/PJ/2013 adalah sebagai berikut : 1.1-mm.yy-xxxxxxx. Sehingga saat pengisian format impor ini Nomor Bukti Potong untuk Masa Pajak Desember 2014 adalah 1.1-12.14-0000001, dan seterusnya.

Yang ketiga, Masa Perolehan Awal dan Masa Perolehan Akhir diisi sesuai dengan Masa kerja karyawan selama tahun 2014. Misalkan untuk karyawan yang kerja selama setahun penuh  diisi Masa Perolehan Awal : 1 dan Masa Perolehan Akhir : 12, dan seterusnya.

Yang keempat, Format NPWP adalah 15 digit. Lihat tulisan kami sebelumnya di sini

Yang kelima, Jenis kelamin, untuk laki-laki (male) diisi M dan perempuan (female) diisi F

Yang keenam, kolom WP Luar Negeri untuk karyawan WNI diisi N (No) dan kolom kode negara dikosongkan dan untuk karyawan asing diisi Y (Yes), sedangkan untuk Kode Negara diisi sesuai negara asal karyawan. (Bisa dilihat di tulisan kami sebelumnya)

Yang ketujuh, kolom Kode Pajak untuk perusahaan non dana pensiun yaitu 21-100-01 sedangkan untuk perusahaan dana pensiun diisi 21-100-02

Yang kedelapan, kolom Jumlah 1 hingga Jumlah 20 diisi dengan angka sesuai dengan format manual 1721 A1. Untuk kolom jumlah-jumlah tertentu, kita bisa menggunakan rumus excel tapi pada saat kita menyimpan dalam format csv, jangan lupa untuk melakukan copy-paste value.

1721 a1 manual

 

Yang kesembilan, kolom Status Pindah diisi Y jika pegawai yang bersangkutan mengalami mutasi dari cabang perusahaan atau unit lain.

Yang kesepuluh, untuk kolom NPWP dan Nama Pemotong diisi dengan NPWP dan Nama petugas yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, biasanya bagian payroll atau gaji.

 

Format Impor Data Form 1721 A2

1721 a2

 

Anda tak perlu pingsan saat membuka file ini karena jumlah kolom dalam format 1721 A2 ini jumlahnya lebih fantastis, yaitu dari kolom A hingga AW atau sebanyak 49 kolom!!

Untuk pengisian kolom Masa Pajak dan lain-lain yang sama dengan Formulir 1721 A1, diisi sama seperti saat kita mengisi Formulir 1721 A1 sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Untuk pengisian kolom-kolom lainnya, Anda bisa simak berikut ini.

Yang pertama, kolom NIP, Pangkat, Golongan dan Nama Jabatan bisa diisi sesuai dengan pangkat golongan pegawai yang bersangkutan. Contoh NIP: 196802121997031002Pangkat : Penata Muda, Golongan : III a, Nama Jabatan : Kepala Seksi, dan seterusnya disesuaikan dengan nama kepangkatan dalam instansi terkait.

Yang kedua, kolom Jumlah 1 hingga Jumlah 23b diisi sesuai dengan angka-angka sesuai dalam Formulir 1721 A2 manual.

1721 a2 manual

 

Impor Data

Setelah format csv terisi dengan benar, langkah selanjutnya adalah melakukan impor data dengan cara sebagai berikut.

Yang pertama, buka file e-SPT dan selanjut Pilih SPT dan buat SPT Baru Masa Pajak Desember 2014

espt1

 Yang kedua, lakukan impor data dengan cara klik CSV

espt2

 

Yang ketiga, pilih file csv yang telah kita isi sebelumnya dengan cara sebagai berikut :

espt3

 

Pastikan file csv yang akan kita impor tidak dalam keadaan terbuka. Harus diclose terlebih dahulu. Lalu lakukan impor dengan cara klik Impor.

Yang keempat, apabila data yang kita impor kita gagal, maka akan ada notifikasi dari program e-SPT berapa fata yang gagal. Untuk lebih jelasnya program e-SPT akan mengirimkan data notifikasi error (error log) dalam bentuk file notepad yang otomatis tersimpan di folder C: Program Files/DJP/e-SPT Masa 21-26 2014/errorlog.

 

Selamat membantu dan selamat mencoba !

 

 

Salam

Sigit Raharjo (KP2KP Pelaihari)

 

9 thoughts on “Impor Bukti Potong Formulir 1721 A1 dan 1721 A2 dengan Menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2014

    dela said:
    January 9, 2015 at 8:44 am

    terimakasih banyak krn informasinya sangat membantu.
    sy akan membuat form A1 dan A2, biasanya sy buat di aplikasi bupot tahun 2013, tp kali ini akan mencoba melalui e-spt. sy masih bingung untuk kolom pengisian jumlah (jumlah 1 s/d20 untuk A1 dan s/d 23B untuk A2), mgkn bapa bs menampilkan print screen lebih banyak untuk tiap tahapannya 😀
    kemudian yg ingin sy tanyakan selanjutnya adalah, untuk membuat form A1, jika pekerjanya hanya bekerja selama 5 bulan dengan gaji 2.500.000 per bulan tanpa tunjangan/potongan lain-lain, dan massa kerja nya tidak sampai dengan desember sehingga massa pajak desember untuk A1 tidak terisi.

    terimakasih, mudah2an bapak mengerti dgn pertanyaan sy dan berkenan menjawabnya.

    salam,
    dela

    Anonymous said:
    January 10, 2015 at 4:55 am

    nah itu juga yg saya alami, sama dengan kasusnya dela..mohon pencerahanya..

    Asmarasyah said:
    February 5, 2015 at 1:44 am

    Saya coba bantu jawab utk pegawai.dg masa kerja tidak sampai akhir tahun (bln desember) bupot A1 tetap harus dibuat dengan beberapa kondisi. Misal jika pegawai pindah ke cabang lain (masih 1 perusahaan) maka penghitungan PKPnya harus disetahunkan.berbeda halnya dengan jika si pegawai diberhentikan/keluar dari perusahaan maka penghasilan si pegawai dianggap sebagai penghasilan setahun jadi tidak perlu disetahunkan.di eSPT 21 sudah diakomodir ttg status pindah pegawai di bupot A1 nya tapi saya temukan beberapa bug (patch 2.2) dimana angka penyetahunan di eSPT lebih kecil dari angka penyetahunan jika kita hitung manual dan bisa diakali dg mekanisme import CMIIW. Utk lebih jelas bisa dikonsultasikan ke AR masing2.jika masih ada yg kurang jelas bisa email ke saya di asmarasyah.dp@gmail.com

      suluhpelaihari responded:
      March 31, 2015 at 5:26 am

      Terima kasih bantuannya, Pak.

    salma said:
    March 12, 2015 at 3:26 am

    terimakasih infox, tetapi sy mau tanyak, kenapa setiap kali sy inpor selalu gagal, padahal menurut saya cara pengisian sy sudah sesuai penunjuk jawabanx ” format CSV yang anda masukkan salah” knp begitu y , mohon bantuanx pak, terimaksih

      suluhpelaihari responded:
      March 31, 2015 at 5:23 am

      Untuk bantuan yang lebih cepat dan tuntas, Mbak bisa datang saja ke KPP menemui AR yang menangani perusahaan, Mbak.

      Maaf tidak bisa membantu.

    faishal said:
    September 13, 2015 at 11:06 am

    Butuh aplikasi PPh 21 dan support untuk impor E-SPT PPh 21 baik perusahaan yg karyawan’a ratusan atau ribuan bs dikerjakan oleh aplikasi, simple & tinggal impot ke E-SPT aja. Cocok buat PT yg gaji’a dinamis atau berubah2 dengan adanya komisi atau bonus agar tidak lebih bayar atau kurang bayar akhir tahun. Minat bs hub 081807098075 atau faishal.abd@gmail.com.

    deanscoy said:
    March 16, 2016 at 5:59 am

    Terima kasih atas penjelasaany..khusus utk yang bulan Desember..apakah prosedur impor nya masih sama dengan bulan bulan sebelumnya yaitu CSV –>impor—->bukti potong—>pemotongan pajak bulanan?

    atau memang langsung saja : CSV –>impor–>bukti potong—>A1 ?

    Jill Fernandez said:
    July 22, 2019 at 12:19 am

    Howdy!

    You Need Leads, Sales, Conversions, Traffic for wordpress.com ? Will Findet…

    I WILL SEND 5 MILLION MESSAGES VIA WEBSITE CONTACT FORM

    Don’t believe me? Since you’re reading this message then you’re living proof that contact form advertising works!
    We can send your ad to people via their Website Contact Form.

    IF YOU ARE INTERESTED, Contact us => lisaf2zw526@gmail.com

    Regards,
    Fernandez

Leave a comment