Month: January 2015

Hak dan Kewajiban Perpajakan Bagi Wanita Kawin

Posted on Updated on

pinterest.com
pinterest.com

Banyak orang yang belum memahami bagaimana hak dan kewajiban perpajakan bagi wanita yang sudah kawin (boleh juga dibaca menikah). Hal ini terutama terjadi bagi pasangan suami istri yang berstatus karyawan yang telah memiliki NPWP masing-masing sebelum ijab kabul. Mereka berpikir bahwa karena masing-masing mempunyai NPWP maka kewajiban perpajakannya dilaksanakan sendiri-sendiri. Dan apabila masing-masing telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja maka SPT mereka akan berstatus Nihil.

Dalam penjelasan Pasal 8  UU PPh disebutkan bahwa sistem pengenaan PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga (termasuk wanita kawin) digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Read the rest of this entry »