Month: May 2013

Sekilas PER-11/PJ/2013 ttg #SPTMasa PPN

Posted on Updated on

Sehubungan dengan #SPTMasaPPN berikut saya kutipkan Per Dirjen No PER-11/PJ/2013 ttg perubahan PER-44/PJ/2010 tentang bentuk dan isi SPT PPN
  • Pada Ps. 2 ditambahkan ketentuan mengenai PM yg mnrt ketentuan dpt dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan oleh PKP, #SPTMasaPPN
  • Pajak Masukan yg mnrt ketentuan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan oleh PKP, harus dilaporkan dlm Form 1111 B3 #SPTMasaPPN
  • Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik. KECUALI PKP ORANG PRIBADI yang ….. #SPTMasaPPN
  • melaporkan </= 25 Faktur Pajak/dokumen tertentu dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan pada setiap Lampiran SPT dalam 1 Masa Pajak #SPTMasaPPN
  • Jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 #SPTMasaPPN
  • #SPTMasaPPN Dalam bentuk data elektronik adalah : dalam media elektronik (eSPT); atau melalui e-Filing.
  • PKP yang telah menyampaikan #SPTMasaPPN dlm eSPT, TIDAK DIPERBOLEHKAN LAGI menyampaikan SPT Masa PPN dlm bentuk formulir kertas (hard copy)
  • Per Dirjen Pajak ini diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan #SPTMasaPPN mulai Masa Pajak JUNI 2013.

Demikian sekilas pokok-pokok dari PER-11/PJ/2013 ttg #SPTMasaPPN. Selamat bekerja dan berkarya membangun bangsa.

——   Diambil dari kultwit @KP2KP_Pelaihari tanggal 29 Mei 2013 yang telah di chripfied di sini

Rangkuman PENG-04/PJ.08/2013 tentang Aturan Baru Tata Cara Penomoran #Faktur Pajak

Posted on Updated on

Sehubungan dengan PENG-04/PJ.09/2013 ttg Aturan baru penomoran #Faktur Pajak, mulai 1/4/2013, ada langkah2 yg harus dilaksanakan PKP sbb :
  • Langkah Pertama –> PKP mengajukan permohonan kode aktivasi dan password #faktur
  • 1) PKP datang ke KPP menyampaikan surat permohonan kode aktivasi dan password. #faktur
  • 2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, KPP akan menerbitkan kode aktivasi dan password. #faktur
  • 3) Setelah itu, KPP akan mengirim kode aktivasi ke alamat PKP melalui pos, dan mengirim password ke email PKP. #faktur
  • Hal penting utk diperhatikan –> Alamat pengiriman/alamat email harus jelas dan benar agar kode aktivasi & password dapat diterima. #faktur
  • Langkah Kedua —> PKP mengajukan permintaan Nomor Seri #Faktur Pajak
  • 1) PKP ke KPP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri #Faktur Pajak. Syarat : PKP harus telah lapor SPT Masa PPN 3 Masa Pajak sebelumnya.
  • 2) PKP meng-entry kode aktivasi dan password secara mandiri. #faktur
  • 3) KPP langsung memberikan surat pemberitahuan yang berisi block number Nomor Seri #Faktur Pajak ke PKP.
  • Hal yang perlu diperhatikan : 1) PKP hanya dapat membuat #Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri yang telah diberikan oleh DJP
  • 2) Apabila diperlukan, PKP dapat mengajukan lagi permintaan Nomor Seri #Faktur Pajak ke KPP.
  • 3) Dlm buat #Faktur Pajak, PKP harus menambah 3 digit di depan Nomor Seri FP Pajak yang telah diberikan oleh DJP, –> http://t.co/4gLNyyxelp
  • Langkah ketiga PKP menyampaikan nama pejabat/pegawai yang berhak menandatangani #Faktur Pajak
  • 1) PKP menyampaikan surat pemberitahuan nama dan contoh tanda tangan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani #Faktur Pajak dilampiri dengan KTP/SIM/Paspor yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang. (2) #faktur
  • 2) Surat pemberitahuan wajib disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya sejak pejabat tersebut mulai menandatangani #Faktur Pajak
  • Demikian rangkuman PENG-04/PJ.08/2013 tentang Aturan Baru Tata Cara Penomoran #Faktur Pajak. Sekian dan selamat berkarya.
—– Diambil dari kultwit di @KP2KP_Pelaihari tanggal 30 Mei 2013 dan telah di chripfied di sini