Hak dan Kewajiban Perpajakan Bagi Wanita Kawin

Posted on Updated on

pinterest.com
pinterest.com

Banyak orang yang belum memahami bagaimana hak dan kewajiban perpajakan bagi wanita yang sudah kawin (boleh juga dibaca menikah). Hal ini terutama terjadi bagi pasangan suami istri yang berstatus karyawan yang telah memiliki NPWP masing-masing sebelum ijab kabul. Mereka berpikir bahwa karena masing-masing mempunyai NPWP maka kewajiban perpajakannya dilaksanakan sendiri-sendiri. Dan apabila masing-masing telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja maka SPT mereka akan berstatus Nihil.

Dalam penjelasan Pasal 8  UU PPh disebutkan bahwa sistem pengenaan PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga (termasuk wanita kawin) digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Pasal 8 ayat (3) UU PPh juga mengatur bahwa penghasilan netto suami istri yang dikenakan pajak secara terpisah dalam hal dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajibannya sendiri, dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan netto suami istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan netto mereka.

Dalam PER-20/PJ/2013 s.t.d.d. PER-38/PJ/2013 diatur bahwa wajib pajak orang pribadi termasuk wanita kawin yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas PTKP atau wanita kawin yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dikenakan pajak secara terpisah karena :

  1. hidup terpisah berdasarkan putusan hakim,
  2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau
  3. memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami meski tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;

wajib mendaftarkan diri pada untuk diberikan NPWP sendiri.

Namun apabila wanita kawin yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dengan suami, maka harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan NPWP suami dan NPWP atas nama wanita kawin bisa diajukan penghapusan.

Secara sederhana pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wanita kawin dapat digambarkan dalam matriks sebagai berikut :

Wanita Kawin

Contoh perhitungan PPh untuk wanita kawin adalah sebagai berikut :

Wanita Kawin 2

wanita kawin 3

wanita kawin 4

 

Demikian semoga membantu.

 

Sigit Raharjo

KP2KP Pelaihari

 

(Tulisan bersumber dari Surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor S-1018/PJ.03/2014 tanggal 28 Agustus 2014)

Leave a comment