Bayar Pajak Lebih Mudah dengan e-billing System

Posted on Updated on

Setelah sukses dengan pelaporan SPT Tahunan PPh OP dengan menggunakan e-filing, Direktorat Jenderal Pajak kembali memperkenalkan terobosan baru pembayaran pajak secara elektronik atau dikenal sebagai e-billing system. Dengan sistem ini pembayaran pajak dapat dilakukan seperti saat Anda melalukan pembelian tiket pesawat terbang secara online. 

Sistem ini merupakan tindak lanjut dari Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Dua ( MPN G-2) yang memungkinkan wajib pajak ke depannya untuk melakukan pembayaran di mana saja, kapan saja dan di bank mana saja. Jadi wajib pajak nggak perlu repot-repot lagi mengisi Surat Setoran Pajak, sedangkan sistem pembayarannya bisa melalui tiga (3) macam cara yaitu melalui :

  • Teller (Over the counter)
  • ATM
  • Internet Banking

Pengen tahu caranya?

Simak langkah-langkah berikut :

Pendaftaran/Registrasi

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melakukan registrasi melalui internet di http://sse.pajak.go.id yang hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup

Caranya sebagai berikut :

reg 1

Klik daftar baru dengan memasukkan NPWP yang otomatis akan menampilkan nama Anda, lalu isi alamat email yang masih aktif untuk mendapatkan link konfirmasi untuk mengaktifkan User ID billing Anda sebagai berikut :

reg 2

Setelah data disimpan Anda akan mendapatkan email untuk aktivasi yang berisi link aktivasi, kode aktivasi dan informasi User ID dan PIN billing Anda sebagai berikut :

reg 3

Setelah klik aktivasi maka proses registasi Anda sudah selesai dan dapat dilanjutkan ke proses pembuatan billing.

 

Pembuatan Billing

Untuk melakukan pembayaran pajak, Anda harus melakukan pembuatan billing.  Anda silakan masuk ke website http://sse.pajak.go.id kemudian masukan User ID dan PIN yang Anda dapatkan saat melakukan registrasi (informasi ada dalam email aktivasi) dan klik tombol “Login” sehingga layar akan berubah menjadi sebagai berikut :

billing 1

Pilihlah Jenis Pajak, masa Pajak, Tahun Pajak, dan Jumlah Setor atau Nomor Surat Ketetapan Pajak (jika ada). Setelah semua data terisi dan benar silakan klik tombol “Simpan” dan akan muncul konfirmasi “Simpan Data”, apabila Anda sudah yakin klik tombol “Ok”, sehingga layar akan berubah menjadi sebagai berikut :

billing 2

Setelah itu untuk mendapatkan kode billing, Anda  klik tombol “Terbitkan Kode Billing” sehingga layar akan berubah menjadi sebagai berikut ;

billing 3

Kode ID billing Anda akan muncul di bagian bawah beruba lima belas (15 ) digit angka yang berlaku selama tiga (3) hari setelah input data. Apabila lewat dari tiga (3) hari maka kode billing Anda akan hangus.

Setelah itu Anda bisa mencetak data tersebut di tas dengan klik tombol “Cetak”, sehingga tampilan print out-nya dalam bentuk file PDF  sebagai berikut :

billing 4

Setelah tahap ini Anda siap melangkah ke tahap berikutnya, yaitu tahap pembayaran.

 

Pembayaran

Tahap terakhir dari e-billing system ini adalah pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan tiga (3) cara sebagai berikut :

 

Pembayaran Melalui teller (over the counter)

Anda hanya perlu datang di teller atau counter bank/kantor pos persepsi dengan menunjukkan print out kode billing kepada petugas tentu saja disertai uang tunai sebesar pajak yang harus Anda bayar tanpa harus lagi mengisi Surat Setoran Pajak. Tunggulah sampai Anda menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi nomor NTPN.

Sudah. Cukup itu saja.

 

Pembayaran Melalui ATM 

Pembayaran Anda lakukan melalui ATM Bank langganan Anda. Menu pada ATM bervariasi tergantung sistem informasi masing-masing Bank. Di sini akan dipaparkan untuk pembayaran melalui ATM Bank BRI.

Setelah kartu ATM dimasukkan ke dalam mesin ATM dan memasukkan enam (6) digit PIN Anda, maka layar akan berubah seperti ini :

atm 1

lalu pilih “Transaksi Lainnya” dan akan muncul gambar sebagai berikut :

atm 2

kemudian pilih tombol “Pembayaran” sehingga akan muncul gambar sebagai berikut :

atm 3

kemudian pilih tombol “Lainnya” sehingga akan muncul gambar sebagai berikut :

atm 4

kemudian pilih tombol “Lainnya” sehingga layar akan berubah sebagai berikut :

atm 5

Kemudian pilih tombol “MPN” dan Anda tinggal masukkan lima belas (15 ) digit kode billing. Setelah Anda yakin dengan kebenarannya Anda tinggal klik tombol “Benar” seperti dalam layar sebagai berikut :

atm 6

Tunggu sebentar sampai mesin ATM akan mengeluarkan struk sebagai Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencantumkan nomor NTPN atas pembayaran pajak Anda.

Fotokopi (agar tulisan dalam struk tersebut tidak pudar) dan simpan struk itu sebagai arsip pembayaran Anda.

Anda bisa melakukan pembayaran ini di ATM di mana saja dan kapan saja.

Mudah kan?

 

Pembayaran Melalui Internet Banking

Untuk pembayaran melaui internet banking, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai anggota internet banking di bank pilihan Anda yang secara nyata dibuktikan dengan kepemilikan token. Jika Anda belum terdaftar, silakan Anda menghubungi bank pilihan Anda.

Ada pun mekanisme pembayarannya Anda dapat masuk ke portal internet banking pada bank pilihan Anda dan pilihlah menu sesuai kebutuhan Anda.

 

Sampai tulisan ini dibuat, e-billing system sudah tersedia di Bank Mandiri dan Bank BRI. Untuk wilayah Kabupaten Tanah Laut sementara ini bisa dilakukan di Bank BRI Cabang Pelaihari. 

Mulai awal Juni 2014 sistem ini bisa juga dilakukan di Bank BNI, Bank CIMB Niaga dan PT. Pos Indonesia.

 

Ayo bayar pajak!!

 

Sigit Raharjo (KP2KP Pelaihari)

 

 

56 thoughts on “Bayar Pajak Lebih Mudah dengan e-billing System

    Ahmad said:
    April 26, 2014 at 3:38 am

    Mohon maaf, kalo boleh kami mohon penjelasan… Kenapa ketika kami mencoba entri data, pada menu jenis pajak hanya muncul PPh psl 21 saja. trimakasih

    Eki Putri said:
    December 4, 2014 at 8:31 am

    untuk kolom “NO SK” diisi dengan nomor apa ya.?

      suluhpelaihari responded:
      December 30, 2014 at 1:54 am

      Kolom SK hanya untuk pembayaran STP atau SKPKB. Selain pembayaran itu bisa dikosongkan saja

    Ferry said:
    December 5, 2014 at 2:42 am

    Untuk perubahan data E-mail bagaimana ya,soalnya E-mail yg sy masukkan eror???

      suluhpelaihari responded:
      December 30, 2014 at 2:02 am

      Coba ke call center e-billing di 021-52903801 s.d. 08 extension 201-203

        dikun said:
        January 15, 2016 at 6:51 am

        Pak saya sudah mendapat KODE AKTIVASI tapi setelah diinput ke registrasi verifikasi katanya ‘DATA TIDAK DITEMUKAN” gimana ya pak mohon solusinya trimakasih

    Zaf said:
    December 13, 2014 at 4:23 am

    Sepertinya yang lebih aman adalah via Internet Banking, mengingat struk yang didapat dari mesin ATM model kertas thermal dan dalam jangka waktu tertentu tulisannya akan hilang

      suluhpelaihari responded:
      December 30, 2014 at 1:55 am

      Benar, untuk pembayaran via atm sebaiknya struk ATM-nya dicopy terlebih dahulu.

    jokosupiyanto said:
    December 29, 2014 at 5:05 am

    pembayayan melalui sse apakah bisa per nota belanja atau secara global ?

      suluhpelaihari responded:
      December 30, 2014 at 1:57 am

      Digunakan untuk pembayaran per masa pajak. Kalau dalam satu masa pajak ada beberapa kali pembayaran pajak untuk jenis pajak yang sama bisa saja.

    herlina said:
    December 29, 2014 at 2:46 pm

    bagaimana cara merubah data soalx user id sm pin yg saya masukkn ngga bisa login

      suluhpelaihari responded:
      December 30, 2014 at 2:00 am

      Ubah PIN bisa dilakukan melalui menu Account kemudian pilih Ubah PIN

    Zaf said:
    December 30, 2014 at 1:44 am

    Pembayaran via internet banking Mandiri dan BRI sepertinya masih belum bisa, saya coba masukkan ID billing yang didapat dari sse.pajak.go.id namun responnya kode telah expired. Di bank BNI saya tidak menemukan menu untuk melakukan pembayaran pajak

      suluhpelaihari responded:
      December 30, 2014 at 1:57 am

      Kode billing hanya mempunyai masa aktif 48 jam, jika melebihi otomatis hangus.

        Zaf said:
        December 30, 2014 at 2:18 am

        Saya coba tepat beberapa menit setelah ID billing nya diterbitkan, tapi tetap tidak bisa.
        Akhirnya saya gunakan menu pembayaran manual (Mandiri), pilih jenis dan objek pajaknya, masa pajak, dan jumlah yang dibayarkan di input secara manual. Artinya sse.pajak.go.id tidak digunakan sama sekali.

        suluhpelaihari responded:
        December 30, 2014 at 5:07 am

        Coba hubungi call center e-billing di 021-52903801 s.d. 08 extension 201-203 atau call center bank terkait. Mohon maaf tak bisa membantu.

        Zaf said:
        December 30, 2014 at 7:51 am

        Saya hanya sekedar share pengalaman saja pak 🙂
        Bayar via internet banking saja sudah cukup (bisa diterima oleh KPP)

        suluhpelaihari responded:
        March 31, 2015 at 5:28 am

        Terima kasih sharingnya.

    Winardi Widarto said:
    January 9, 2015 at 5:11 am

    Saya sudah mencoba untuk input data pembayaran untuk bulan Desember 2014, kenapa tahunnya tidak bisa diganti? Tolong kasih info untuk merubah tahunnya!! Thanks

    ANGGI said:
    March 6, 2015 at 5:07 am

    selamat siang saya mau tanya. jika kita sudah bayar pajak ke bank. dgn menggunakan sistem baru. lalu jika kita mau lapor ke KPP itu apa yg harus kita lampirkan? karna waktu dulu kan lembar ke 3 pada SSP yg di lampirkan, skrg apa ya? trimakasih

      suluhpelaihari responded:
      March 31, 2015 at 5:26 am

      Lampirkan foto kopi bukti penyetoran dari Bank atau slip ATM. Cukup itu saja.
      Terima kasih.

    viana said:
    March 18, 2015 at 6:59 am

    kalau bayar tahunan pribadi (411125 200), untuk masa nya dipilih bulan saat membayar atau januari s.d desember tahun yg dibayar/lalu?

      suluhpelaihari responded:
      March 31, 2015 at 5:21 am

      Diisi Januari s.d Desember.

    Martyr said:
    March 20, 2015 at 5:52 am

    sy membayar pada sse, setelah mengetik kode npwp, kenapa nama perusahaannya tidak muncul, mohon pencerahannya, terima kasih

      suluhpelaihari responded:
      March 31, 2015 at 5:18 am

      Pastikan nomor NPWP yang dimasukkan benar dan valid. Bila belum bisa juga, silakan hubungi KPP terdekat. Terima kasih

    Moko said:
    March 22, 2015 at 10:54 am

    pembayaran pph pasal 25 apabila tahun 2014 lebih besar dari 2013 untuk kelebihannya dibayar digabung dgn bulan desember 2014 atau dibayar terpisah..mksh

      Wiedodo said:
      March 27, 2015 at 3:02 am

      Pak Kalau PPh21 nya Nihil apa juga bisa dilaporkan lewat online ?

        suluhpelaihari responded:
        March 31, 2015 at 5:17 am

        Kalau nihil kan gak harus bayar pajak Pak. Jadi tak perlu input lewat e-billing system. Lapor spt masa belum bisa lewat online, kecuali pakai ASP dari luar.

      Anonymous said:
      March 27, 2015 at 3:09 am

      Dipisah, Pak

    Putri said:
    March 30, 2015 at 9:30 am

    untuk bank madiri ga bisa lewat atm, tetep harus ke pusat 😦

      suluhpelaihari responded:
      March 31, 2015 at 5:16 am

      Setahu saya di atm bank mandiri bisa. CMIIW

    iwan said:
    April 14, 2015 at 9:49 am

    Saya mendaftar untuk mendapatkan pin nya, tapi user id udah ada pdahal baru dftar, setelah login, saya tidak tahu pin nya, trnyata di user id dan email tdk trdftar, bgmaina critax itu.mhon pnjelasan.

      mayangtigana said:
      September 11, 2015 at 8:42 am

      itu pernah kejadian sama saya, dan ternyata user perusahaan kami sudah pernah ada yang menggunakannya, notaris rekanan kami membuat dan menggunakan user id dengan NPWP kami tanpa seijin dan sepengetahuan kami, sehingga pada saat saya ingin mendaftar dengan NPWP perusahaan kami ada warning kalai user id sudah ada, dan saat mencoba untuk kepilihan tidak tahu pin warningnya email tidak terdaftar.

    ferhat said:
    April 24, 2015 at 11:57 am

    pak kalau bendaharawan pemerintah apa bisa menggunakan atm/internet banking? dalam hal ini menggunakan rekening pribadi untuk transfernya.

    astitisuri said:
    May 28, 2015 at 3:00 am

    Mohon infonya saya baru daftar ebilling setelah saya daftar dan data disimpan kemudian ada petunjuk bahwa kode aktivasi akan dikirim via email namun sampe sekarang gak ada kirimiman kode aktivasi ke email saya..mohon bantuannya.trims

    Esti Namasaya said:
    June 2, 2015 at 2:45 pm

    Halo..,,mas..saya mencoba membuat billing pajak, tapi susah Login nya…saya sudah memasukan ID dan PIN berulang kali, tapi tetap ngga bisa masuk menu selanjutnya, selalu muncul “Demi keamanan data Anda sendiri, silahkan masukkan kembali nama user dan password Anda”, itu gimana solusinya ??

    Dina said:
    June 17, 2015 at 5:53 am

    Bagaimana kalau posisi sebagai notaris-ppat diberi titipan orang lain untuk pembayaran pajak PPH penjualan aset? apakah pembayaran harus lewat online dari akun saya juga?

    Surya Abdi said:
    June 17, 2015 at 1:07 pm

    ini saya habis daftar, kok Konfirmasi lewat email nya gak msuk”. NPWP :02.521.865.2-732.-000,email : raji_biru@yahoo.com . Sudah 10 x coba Lewat Lupa Pin juga gak da email msuk. Mohon Pencerahan nya.

    Vina Agriani said:
    July 8, 2015 at 8:23 am

    Bagaimana kalau sudah input data biliing nya, tapi belum muncul id-billingnya?

    Anonymous said:
    July 8, 2015 at 4:08 pm

    Saya sudah buka http://ssereg.pajak.go.id/verification.aspx lalu memasukkan kode aktivasi, Dan tidak pernah berhasil. Selalu mengatakan: Data tidak ditemukan.

    Anonymous said:
    July 13, 2015 at 5:22 am

    bagaimana kalau ada salah penginputan angka pajaknya untuk pph ps.23 untuk melakukan perubahan apa yang harus dilakukan?? trims

    Anonymous said:
    July 27, 2015 at 2:15 am

    Tahunnya ngga bisa diganti ke 2014 ya, kenapa ya?

    bendahara nagari parik said:
    July 28, 2015 at 5:02 pm

    ketika mengklik link aktifasi selalu data tidak ditemuka. mohon bantuannya.

    fina said:
    July 29, 2015 at 2:23 am

    mohon bantuannya kalau kita udah dapat kode aktivasi namun keluar icon data tidak dapat ditemukan itu bagaimana ya ?

    ridwan said:
    August 18, 2015 at 10:02 am

    Maaf,mau tanya untuk pembetulan sse pajak apakah bisa dilakukan secara online atau meminta konsultasi kantor pajak setempat?
    Terima kasih

    Marini said:
    August 28, 2015 at 9:40 am

    Mohon bantuannya klo masa aktif id billingnya hangus bagaimana ya? Padahal belum sempat bayar. Apakah gak masalah klo input ulang lagi?

    guruh said:
    September 9, 2015 at 7:10 am

    Mohon bantuannya kalau solusi untuk ralat jenis pajak/akun pajak gimana caranya ya pak?

    Anonymous said:
    January 10, 2016 at 10:25 am

    mohon bantuanya saya input utk masa pajak des 2015 di byr di januari 2016… tetapi kenapa tahun pajaknya tdk bisa di ganti yah ke 2015

      Enny said:
      March 16, 2016 at 4:01 am

      sama, bos…saya juga nggak bisa

        Anonymous said:
        March 16, 2016 at 4:11 am

        untuk mengganti tahun 2016 menjadi 2015 caranya : arahkan kursur di belakang angka 2016 lalu tekan back space 1x lalu ketik angka 5, kalau akan membayar pajak tahunan masa pajak diketik Januari – Desember. Semoga Berhasil…..

    maslaluk said:
    April 28, 2016 at 4:57 am

    http://ssereg.pajak.go.id, daftr email. sudah mendapat KODE AKTIVASI / Silakan klik link di bawah ini untuk segera mengaktifkan akun Anda:, tapi setelah diklik ke web, atau diinput ke registrasi verifikasi katanya ‘DATA TIDAK DITEMUKAN” mohon solusinya trimakasih

    Jasih said:
    May 18, 2016 at 6:04 am

    selamat siang,
    mohon informasinya, saya telah melakukan pendaftaran e-billing, dan telah mendapat email link untuk mengaktifkan akun dari pajak, tapi setelah di klik link tsb. malah muncul laporan “data tidak ditemukan” lalu kami coba masukan kode aktivasi pada kolom yg meminta masih muncul “data tidak ditemukan”. untuk itu mohon dibantu solusinya harus seperti apa? terima kasih sebelumnya.

    hindra said:
    July 20, 2016 at 2:44 am

    siang mas…
    jika sudah emlakukan pembayaran via atm atau pos pay…apakah harus melapor lagi ke kantor pajak terdekat?knp ribet banget ya harus melapor?

    maju jaya said:
    August 30, 2016 at 3:48 am

    Kita di Papua sering gangguan,ini sdh 2 hari sejak 20 Agustus 2016 kemarin.Gimana nih sementara kita sangat mendesak utk keperluan lain

    free private ssl hostgator said:
    September 21, 2018 at 5:52 am

    More SSL stands forr safe socket layer.

    Roseanne said:
    May 17, 2019 at 3:09 pm

    I like the valuable information you provide in your articles.

    I’ll bookmark your blog and check again here frequently.
    I am quite certain I’ll learn many new stuff right here! Good luck
    for the next!

Leave a comment