Month: July 2014
PPh Pasal 21 atas THR
Hari Raya Idulfitri tinggal sepuluh hari lagi. Selain bersuka cita meraih kemenangan setelah sebulan berpuasa, ada lagi yang ditunggu-tunggu. Tak salah lagi, THR alias Tunjangan Hari Raya.
Setiap pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih yang diberikan satu kali dalam satu tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Perihal Impor Data Bukti Potong PPh Pasal 21 di e-SPT PPh 21 Tahun 2014
Akhir tahun lalu di blog ini pernah kami jelaskan mengenai Petunjuk Singkat tentang e-SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014 yang ternyata banyak mendapatkan respon dari pembaca (hingga saat ini ada 206 respon), hingga kami kewalahan untuk menjawabnya (mohon maaf sebesar-besarnya) karena banyak pertanyaan yang sifatnya teknis yang rasanya tidak efektif jika dijelaskan melalui blog ini.
Biasanya pertanyaan yang sifatnya teknis akan kami jawab agar menghubungi Account Representative di KPP tempat wajib pajak terdaftar. Namun banyak pula pertanyaan yang tak sempat kami jawab karena keterbatasan pengetahuan dari penulis yang notabene tidak menangani hal tersebut secara langsung.