e-SPT

Impor Bukti Potong Formulir 1721 A1 dan 1721 A2 dengan Menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2014

Posted on

Tahun 2014 sudah semakin renta. Dua hari lagi kita akan memasuki tahun 2015. Harapan dan doa untuk tahun yang lebih cerah tentu tak putus kita panjatkan.

Sehubungan dengan pergantian tahun tersebut ada kewajiban bagi pemotong pajak khususnya PPh Pasal 21 untuk membuat rekapitulasi pemotongan PPh Pasal 21 selama satu tahun. Untuk perusahaan atau instansi yang mempunyai karyawan kurang dari 20 orang, mungkin tidak terlalu risau karena masih bisa menggunakan formulir manual. Hal yang harus diperhatikan adalah formulir yang digunakan berbeda dengan tahun yang lalu.

Untuk perusahaan dan instansi yang sudah wajib menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2014 (lihat tulisan kami sebelumnya di sini.) bisa jadi akan menemukan masalah karena mungkin baru pertama kali mempergunakannya. Untuk yang mempunyai karyawan tidak terlalu banyak, mungkin masih bisa mengisi secara manual satu per satu dengan menggunakan e-SPT karena dalam aplikasi tersebut sudah dapat menghitung pajak secara otomatis. Namun untuk perusahaan yang mempunyai karyawan ratusan atau bahkan ribuan, tentu akan menyita waktu dan tenaga jika dilakukan secara manual satu per satu.

Read the rest of this entry »

PPh Pasal 21 atas THR

Posted on Updated on

THR

 

Hari Raya Idulfitri tinggal sepuluh hari lagi. Selain bersuka cita meraih kemenangan setelah sebulan berpuasa, ada lagi yang ditunggu-tunggu. Tak salah lagi, THR alias Tunjangan Hari Raya.

Setiap pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih yang diberikan satu kali dalam satu tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Read the rest of this entry »

Perihal Impor Data Bukti Potong PPh Pasal 21 di e-SPT PPh 21 Tahun 2014

Posted on Updated on

 

Akhir tahun lalu di blog ini pernah kami jelaskan mengenai Petunjuk Singkat tentang e-SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014 yang ternyata banyak mendapatkan respon dari pembaca (hingga saat ini ada 206 respon), hingga kami kewalahan untuk menjawabnya (mohon maaf sebesar-besarnya) karena banyak pertanyaan yang sifatnya teknis yang rasanya tidak efektif jika dijelaskan melalui blog ini.

Biasanya pertanyaan yang sifatnya teknis akan kami jawab agar menghubungi Account Representative di KPP tempat wajib pajak terdaftar. Namun banyak pula pertanyaan yang tak sempat kami jawab karena keterbatasan pengetahuan dari penulis yang notabene tidak menangani hal tersebut secara langsung.

Read the rest of this entry »