WP Badan

Impor Bukti Potong Formulir 1721 A1 dan 1721 A2 dengan Menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2014

Posted on

Tahun 2014 sudah semakin renta. Dua hari lagi kita akan memasuki tahun 2015. Harapan dan doa untuk tahun yang lebih cerah tentu tak putus kita panjatkan.

Sehubungan dengan pergantian tahun tersebut ada kewajiban bagi pemotong pajak khususnya PPh Pasal 21 untuk membuat rekapitulasi pemotongan PPh Pasal 21 selama satu tahun. Untuk perusahaan atau instansi yang mempunyai karyawan kurang dari 20 orang, mungkin tidak terlalu risau karena masih bisa menggunakan formulir manual. Hal yang harus diperhatikan adalah formulir yang digunakan berbeda dengan tahun yang lalu.

Untuk perusahaan dan instansi yang sudah wajib menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2014 (lihat tulisan kami sebelumnya di sini.) bisa jadi akan menemukan masalah karena mungkin baru pertama kali mempergunakannya. Untuk yang mempunyai karyawan tidak terlalu banyak, mungkin masih bisa mengisi secara manual satu per satu dengan menggunakan e-SPT karena dalam aplikasi tersebut sudah dapat menghitung pajak secara otomatis. Namun untuk perusahaan yang mempunyai karyawan ratusan atau bahkan ribuan, tentu akan menyita waktu dan tenaga jika dilakukan secara manual satu per satu.

Read the rest of this entry »

PPh Pasal 21 atas THR

Posted on Updated on

THR

 

Hari Raya Idulfitri tinggal sepuluh hari lagi. Selain bersuka cita meraih kemenangan setelah sebulan berpuasa, ada lagi yang ditunggu-tunggu. Tak salah lagi, THR alias Tunjangan Hari Raya.

Setiap pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih yang diberikan satu kali dalam satu tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Read the rest of this entry »

Pajak atas Badan Keagamaan

Posted on Updated on


Di samping itu dalam membentuk generasi yang akhlakul karimah pemerintah daerah juga mendorong tumbuh dan berkembangnya TK dan TPA. bahkan  TPA yang dikembangkan bukan semata-mata hanya  untuk anak-anak, namun juga dikembangkan TPA bagi lansia.
Selanjutnya untuk meningkatkan pelayanan kehidupan beragama serta pemenuhan sarana kehidupan beragama maka pada tahun 2012 ini juga telah diberikan bantuan-bantuan berupa hibah kepada 142 lembaga-lembaga keagamaan diantaranya kepada pondok pesantren, TK/TPA, TK Al Quran, majelis ta’lim,  sarana ibadah masjid,  pura, gereja dan lain-lain. Total bantuan dana yang dihibahkan mencapai 9,6 miliar rupiah. …..

(Dikutip dari sini)

Seminggu pertama saya bertugas di KP2KP Pelaihari, saya terpukau melihat banyaknya wajib pajak yang mendaftar untuk memperoleh NPWP. Kesadaran membayar pajak di daerah ini sangat bagus, pikir saya. Setelah saya cermati wajib pajak yang mendaftar sebagian besar adalah masjid, langgar, mushola, TPA/TKA, pesantren, gereja dan badan keagamaan lainnya. Semula saya berpikir kenapa mereka harus mendaftar menjadi wajib pajak, sedangkan mereka adalah badan keagamaan yang nota bene tidak mengejar keuntungan dan penghasilannya semata dari hibah, bantuan, infaq atau shadaqah jamaahnya. Jangan disamakan dengan masjid di Jakarta atau kota besar lainnya yang mempunyai penghasilan cukup besar dari menyewakan gedung/ruangan untuk pernikahan. Masjid dan langgar di daerah sini mungkin berukuran besar, namun mereka masih mengumpulkan dana di jalan-jalan. Usut punya usut mereka diwajibkan mempunyai NPWP untuk dapat menerima bantuan/hibah dari Pemda Kabupaten Tanah Laut, sebagaimana saya kutip beritanya di awal tulisan ini.

Read the rest of this entry »