Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Menggunakan e-filing

Posted on Updated on

Hari ini tanggal 31 Maret 2015, semua kantor pajak di seluruh nusantara niscaya sedang ramai-ramainya. Sebagai warga negara yang baik, Anda tentu juga tahu bahwa hari ini adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2014. Sudah menjadi budaya di masyarakat kita untuk selalu melaksanakan kewajiban di akhir waktu. Tentu Anda tak mau capai-capai mengantre di hari ini.

Ditjen Pajak tentu paham tentang masalah di atas. Oleh karena itu telah disediakan layanan pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan internet atau online, yaitu dengan menggunakan fasilitas e-filing.

Untuk lebih jelasnya, silakan Anda cek video di bawah ini:

Selain itu, untuk SPT Tahunan PPh OP dengan formulir 1770 SS, yaitu untuk Anda yang merupakan karyawan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto di bawah Rp. 60.000.000,- setahun, Anda bisa melaporkan SPT dengan menggunakan aplikasi di smartphone Android.

Untuk lebih jelasnya, silakan Anda cek video di bawah ini :

Sekarang pilihan ada pada Anda, mau lapor dengan formulir dengan risiko harus sabar mengantre dan dibatasi waktu jam kerja, atau Anda menggunakan e-filing dan Anda tak perlu datang ke kantor pajak, antre dan bisa lapor bahkan sampai malam ini. Sebelum lonceng berdentang 12 kali?

Hidup memang kumpulan dari berbagai pilihan,

Leave a comment