Memanfaatkan Media Sosial Sebagai Sarana Penyuluhan Perpajakan di KP2KP Pelaihari

Posted on

Sumber : www.chelco.com
Sumber : http://www.chelco.com

PENDAHULUAN

KP2KP Pelaihari mempunyai permasalahan yang hampir dialami oleh semua KP2KP di Indonesia, mulai dari sumber daya manusia yang terbatas, fasilitas kantor yang kurang memadai, infrastruktur daerah yang terbatas, jangkauan wilayah yang luas dan terpencil, juga tingkat pemahaman dan kesadaran wajib pajak yang rendah.

Hambatan dan tantangan tersebut tidak menyurutkan semangat kami untuk memberikan pelayanan dan penyuluhan yang lebih baik kepada wajib pajak. Hingga tulisan ini disusun, KP2KP Pelaihari telah melaksanakan 18 kali penyuluhan langsung kepada wajib pajak, atau telah mencapai 120% dari target yang ditetapkan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah yaitu sebanyak 15 kali penyuluhan untuk tahun 2014.

Berbagai inovasi yang dilakukan oleh KP2KP Pelaihari dalam melaksanakan penyuluhan langsung kepada wajib pajak antara lain dengan menggandeng sekolah untuk menjadi mitra dalam program kelas pajak, atau berkerja sama dengan Pemda Kab. Tanah Laut dalam melaksanakan sosialisasi sehingga angka kehadiran wajib pajak yang disuluh lebih meningkat.

Inovasi-inovasi ini tentu juga dilakukan telah dilakukan oleh KP2KP-KP2KP lain di Indonesia, sehingga dalam tulisan ini penulis akan mencoba menggambarkan inovasi yang telah dilakukan oleh KP2KP Pelaihari untuk melakukan penyuluhan dan penyebaran informasi perpajakan secara tidak langsung yaitu dengan memanfaatkan media sosial.

PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA PENYULUHAN

Perkembangan teknologi informasi saat ini sungguh sangat cepat. Internet telah berhasil melipat dunia menjadi hanya selebar beberapa inchi saja. Hal ini juga terjadi di Indonesia. Berdasarkan data dari Global Web Index Wave, pada Januari 2014 diperkirakan jumlah pengguna internet di Indonesia adalah sebanyak 38.191.873 atau sekitar 15% dari total jumlah penduduk Indonesia, dan 74% dari jumlah tersebut di atas menggunakan handphone/smartphone untuk mengakses internet dan rata-rata waktu yang dihabiskan untuk mengakses internet per hari adalah 2 jam 54 menit.

Hal tersebut di atas adalah peluang yang bisa dimanfaarkan oleh KP2KP Pelaihari dalam menyebarkan informasi, penyuluhan atau sebagai sarana hubungan kemasyarakatan yang efektif, meski jumlah pengguna internet di Kabupaten Tanah Laut tidak semasif di kota-kota besar.

Media sosial yang KP2KP Pelaihari gunakan adalah dengan menggunakan twitter yaitu di @KP2KP_Pelaihari dan blog di https://suluhpajak.wordpress.com. Pemilihan twitter sebagai sarana penyuluhan karena dipandang sebagai media yang ringkas, efektif karena bisa mengakibatkan efek berantai untuk menyebarkan viral issue. Sedangkan blog digunakan untuk menulis artikel perpajakan yang tidak mungkin disampaikan melalui twitter yang terbatas karakternya.

Manfaat yang diperoleh dengan menggunakan media sosial adalah sebagai berikut :

  1. Media sosial sebagai sarana Humas yang efektif

Pemanfaatan media twitter digunakan sebagai sarana kehumasan yaitu untuk menyebarluaskan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan KP2KP Pelaihari, misal: kegiatan penyuluhan, transfer of knowledge, kegiatan pelayanan dan lain-lain. Melalui twitter kita juga bisa berinteraksi langsung dengan WP baik untuk tanya jawab mengenai pajak, atau melayani komplain wajib pajak. Melalui twitter pula kita bisa menggunakan sebagai sarana penyampaian gagasan atau wacana mengenai pajak, guna menumbuhkan kesadaran pajak.

  1. Media sosial sebagai sarana penyuluhan/sosialisasi perpajakan

Untuk sarana penyuluhan, kami menggabungkan dua media sosial sekaligus yaitu twitter dan blog. Secara rutin kami membuat tulisan mengenai aturan perpajakan yang baru atau mengenai issu-issu yang sedang diperbincangkan masyarakat melalui blog kami yaitu di https://suluhpajak.wordpress.com. Setelah itu tulisan ini kami sebar luaskan melalui twitter dengan memanfaatkan akun-akun lain seperti akun @DJPKalselteng, @DitjenPajakRI, @PajakRI, @FiskusPajak @HabarPelaihari, @BuhanBJB dll sehingga tulisan kami bisa dibaca banyak orang. Salah satu tulisan kami yang paling hits adalah mengenai Petunjuk Singkat e-SPT PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2014 yang mendapat lebih dari 200 respon.

Cara yang lain yang kami lakukan adalah dengan membuat kultwit di twitter (kuliah twit) mengenai aturan baru dengan menggunakan hashtag yang gampang diingat seperti #PP46, #PER20, #DuitDarimana dll kemudian dikompilasi dengan menggunakan aplikasi chripstory sehingga bisa lebih mudah dibaca.

  1. Media sosial sebagai sarana pelayanan

Melalui twitter kita bisa menyampaikan informasi jam pelayanan di KP2KP, atau pada momen-momen tertentu misalnya saat kantor buka di hari libur atau lembur SPT Tahunan, atau mengingatkan wajib pajak tentang batas pembayaran/pelaporan pajak setiap bulannya.

Penggunaan media sosial ini bukan tanpa hambatan, misalnya jumlah follower akun kami yang masih sedikit (sekitar 300 orang) untuk itu kami mengantisipasinya dengan menumpang/mention ke akun-akun daerah seperti @HabarPelaihari, @BuhanBJB, @BuhanBanjar @KPP_Banjarbaru @DJPKalselteng dll atau secara nasional melalui akun @DitjenPajakRI, @PajakRI @tanyaPajak @pajaknews @FiskusPajak dll juga dengan bantuan dari akun-akun KPP/KP2KP lain di Indonesia yang kini mulai marak. Penggunaan media sosial memang tidak disasarkan untuk wajib pajak di Kab. Tanah Laut saja melainkan untuk masyarakat wajib pajak secara umum untuk seluruh Indonesia.

 

PENUTUP

Media sosial adalah peluang yang harus kita manfaatkan untuk menyebarluaskan pajak kepada masyarakat yang luas tanpa batas. Hal ini bisa kita lakukan secara efektif karena tanpa mengeluarkan biaya. Melalui media sosial kami berharap dunia tahu, bahwa di pelosok rimba Kalimantan Selatan ada sebuah kantor pajak bernama KP2KP Pelaihari dan mereka terus bekerja untuk kejayaan Indonesia.

 

(Tulisan ini diikutkan dalam tugas menulis inovasi di KP2KP di seluruh Indonesia)

Leave a comment