Month: December 2014

Impor Bukti Potong Formulir 1721 A1 dan 1721 A2 dengan Menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2014

Posted on

Tahun 2014 sudah semakin renta. Dua hari lagi kita akan memasuki tahun 2015. Harapan dan doa untuk tahun yang lebih cerah tentu tak putus kita panjatkan.

Sehubungan dengan pergantian tahun tersebut ada kewajiban bagi pemotong pajak khususnya PPh Pasal 21 untuk membuat rekapitulasi pemotongan PPh Pasal 21 selama satu tahun. Untuk perusahaan atau instansi yang mempunyai karyawan kurang dari 20 orang, mungkin tidak terlalu risau karena masih bisa menggunakan formulir manual. Hal yang harus diperhatikan adalah formulir yang digunakan berbeda dengan tahun yang lalu.

Untuk perusahaan dan instansi yang sudah wajib menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2014 (lihat tulisan kami sebelumnya di sini.) bisa jadi akan menemukan masalah karena mungkin baru pertama kali mempergunakannya. Untuk yang mempunyai karyawan tidak terlalu banyak, mungkin masih bisa mengisi secara manual satu per satu dengan menggunakan e-SPT karena dalam aplikasi tersebut sudah dapat menghitung pajak secara otomatis. Namun untuk perusahaan yang mempunyai karyawan ratusan atau bahkan ribuan, tentu akan menyita waktu dan tenaga jika dilakukan secara manual satu per satu.

Read the rest of this entry »