Month: June 2013

Wajib Pajak Non Efektif

Posted on Updated on

Dua bulan lalu banyak lembaga keagamaan seperti masjid, mushola, langgar, TPA dan majelis taklim yang berbondong-bondong mendaftarkan diri menjadi wajib pajak di KP2KP Pelaihari. Mereka (terpaksa) mendaftarkan diri karena akan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah daerah, di mana salah satu syarat untuk dapat menerima dana tersebut adalah harus mempunyai NPWP. Aspek perpajakan atas lembaga keagamaan ini pernah dibahas dalam tulisan sebelumnya di sini . Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana setelah mereka tidak memperoleh dana lagi?

Salah satu cara yang terlontar dalam pikiran saya adalah wajib pajak tersebut bisa mengajukan permohonan wajib pajak non efektif. Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-89/PJ./2009 tanggal 14 September 2009 tentang Tatacara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif di atur sebagai berikut :

Read the rest of this entry »