Month: March 2013

Iklan SPT Tahunan KP2KP Pelaihari

Posted on

Sehubungan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 yang dimajukan menjadi tanggal 28 Maret 2013 karena bertepatan dengan hari libur nasional, KP2KP Pelaihari berusaha menyebarkan informasi tersebut dengan memasang pengumuman berupa spanduk di beberapa tempat dan memasang iklan di Radio Nirwana 103,1 FM Pelaihari.

Iklan ini menggunakan dialog dengan Bahasa Banjar.

Sila disimak.

Pajak atas Badan Keagamaan

Posted on Updated on


Di samping itu dalam membentuk generasi yang akhlakul karimah pemerintah daerah juga mendorong tumbuh dan berkembangnya TK dan TPA. bahkan  TPA yang dikembangkan bukan semata-mata hanya  untuk anak-anak, namun juga dikembangkan TPA bagi lansia.
Selanjutnya untuk meningkatkan pelayanan kehidupan beragama serta pemenuhan sarana kehidupan beragama maka pada tahun 2012 ini juga telah diberikan bantuan-bantuan berupa hibah kepada 142 lembaga-lembaga keagamaan diantaranya kepada pondok pesantren, TK/TPA, TK Al Quran, majelis ta’lim,  sarana ibadah masjid,  pura, gereja dan lain-lain. Total bantuan dana yang dihibahkan mencapai 9,6 miliar rupiah. …..

(Dikutip dari sini)

Seminggu pertama saya bertugas di KP2KP Pelaihari, saya terpukau melihat banyaknya wajib pajak yang mendaftar untuk memperoleh NPWP. Kesadaran membayar pajak di daerah ini sangat bagus, pikir saya. Setelah saya cermati wajib pajak yang mendaftar sebagian besar adalah masjid, langgar, mushola, TPA/TKA, pesantren, gereja dan badan keagamaan lainnya. Semula saya berpikir kenapa mereka harus mendaftar menjadi wajib pajak, sedangkan mereka adalah badan keagamaan yang nota bene tidak mengejar keuntungan dan penghasilannya semata dari hibah, bantuan, infaq atau shadaqah jamaahnya. Jangan disamakan dengan masjid di Jakarta atau kota besar lainnya yang mempunyai penghasilan cukup besar dari menyewakan gedung/ruangan untuk pernikahan. Masjid dan langgar di daerah sini mungkin berukuran besar, namun mereka masih mengumpulkan dana di jalan-jalan. Usut punya usut mereka diwajibkan mempunyai NPWP untuk dapat menerima bantuan/hibah dari Pemda Kabupaten Tanah Laut, sebagaimana saya kutip beritanya di awal tulisan ini.

Read the rest of this entry »

Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Posted on Updated on

“Saya ini cuma pedagang kecil, Pak. Buka toko kayu kecil-kecilan, lumayan daripada nganggur bisa buat ngasih makan anak dan istri. Gara-gara saya mengajukan kredit ke BRI, saya dipaksa buat NPWP.”

Bapak tua itu tampak menyeka keringatnya yang jatuh di pipinya.

“Lima bulan lalu, saya dapat surat dari Kantor Pajak. Saya disuruh bayar pajak setiap bulan 0,75% dari hasil penjualan saya tiap bulan.”

“Terus, Bapak bayar?” sergahku

“Ya bayar dong Pak, karena saya bingung saya setor saja setiap bulan Rp.50.000,- buat negara, Saya kan tidak punya pencatatan omzet tiap bulan, namanya juga orang bodoh..”

“Sebagai warga negara yang baik memang harusnya seperti itu. Terima kasih ya Pak” pujiku

“Lha ini pas akhir tahun mau buat SPT Tahunan, setelah saya hitung-hitung kok jadi lebih bayar ini bagaimana ceritanya ya Pak?. Saya harus bagaimana?”

Read the rest of this entry »