Petunjuk Singkat tentang e-SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014

Posted on Updated on

Mungkin banyak yang belum tahu bahwa Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 akan mengalami perubahan format mulai 1 Januari 2014  sesuai dengan  Per-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013.

Salah satu perubahan mendasar yang harus diantisipasi sejak dini yaitu, kewajiban menggunakan e-SPT PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak dengan kategori tertentu sebagai berikut :

  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang jumlahnya lebih dari 20 pegawai
  2. Mengeluarkan bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang tidak final lebih dari 20 dokumen
  3. Mengeluarkan bukti potong PPh Pasal 21 final lebih dari 20 dokumen
  4. Melakukan penyetoran SSP atau bukti Pbk lebih dari 20 dokumen

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam tulisan ini kami akan menguraikan tentang seluk beluk e-SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014 yang telah kami uji coba dalam komputer kami (Windows7 dan Office 2010) beberapa hari yang lalu.

Read the rest of this entry »

Tax Goes to School – SMK Negeri 1 Pelaihari

Posted on Updated on

Tax Goes to School di SMK N 1 Pelaihari
Tax Goes to School di SMK N 1 Pelaihari

Alhamdulillaah, acara Tax Goes to School telah berlalu dengan melegakan. Acara yang dilangsungkan di SMK Negeri 1 Pelaihari hari Selasa 19 November 2013 itu berlangsung lancar. Meski agak terlambat beberapa menit karena faktor teknis.

Ide acara Tax Goes to School ini didasari oleh pemikiran bahwa perlu ditumbuhkan kepedulian pajak kepada generasi muda sebagai calon wajib pajak, sehingga nantinya dia akan menjadi orang yang patuh pajak di saat sudah mempunyai penghasilan dan menjadi wajib pajak. Melalui acara ini juga diharapkan bahwa mereka sebagai pelajar akan mampu mengingatkan kepada orang tua dan masyarakat di sekitarnya akan pentingnya pajak bagi kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Read the rest of this entry »

Wajib Pajak Non Efektif

Posted on Updated on

Dua bulan lalu banyak lembaga keagamaan seperti masjid, mushola, langgar, TPA dan majelis taklim yang berbondong-bondong mendaftarkan diri menjadi wajib pajak di KP2KP Pelaihari. Mereka (terpaksa) mendaftarkan diri karena akan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah daerah, di mana salah satu syarat untuk dapat menerima dana tersebut adalah harus mempunyai NPWP. Aspek perpajakan atas lembaga keagamaan ini pernah dibahas dalam tulisan sebelumnya di sini . Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana setelah mereka tidak memperoleh dana lagi?

Salah satu cara yang terlontar dalam pikiran saya adalah wajib pajak tersebut bisa mengajukan permohonan wajib pajak non efektif. Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-89/PJ./2009 tanggal 14 September 2009 tentang Tatacara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif di atur sebagai berikut :

Read the rest of this entry »

Sekilas PER-11/PJ/2013 ttg #SPTMasa PPN

Posted on Updated on

Sehubungan dengan #SPTMasaPPN berikut saya kutipkan Per Dirjen No PER-11/PJ/2013 ttg perubahan PER-44/PJ/2010 tentang bentuk dan isi SPT PPN
  • Pada Ps. 2 ditambahkan ketentuan mengenai PM yg mnrt ketentuan dpt dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan oleh PKP, #SPTMasaPPN
  • Pajak Masukan yg mnrt ketentuan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan oleh PKP, harus dilaporkan dlm Form 1111 B3 #SPTMasaPPN
  • Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik. KECUALI PKP ORANG PRIBADI yang ….. #SPTMasaPPN
  • melaporkan </= 25 Faktur Pajak/dokumen tertentu dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan pada setiap Lampiran SPT dalam 1 Masa Pajak #SPTMasaPPN
  • Jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 #SPTMasaPPN
  • #SPTMasaPPN Dalam bentuk data elektronik adalah : dalam media elektronik (eSPT); atau melalui e-Filing.
  • PKP yang telah menyampaikan #SPTMasaPPN dlm eSPT, TIDAK DIPERBOLEHKAN LAGI menyampaikan SPT Masa PPN dlm bentuk formulir kertas (hard copy)
  • Per Dirjen Pajak ini diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan #SPTMasaPPN mulai Masa Pajak JUNI 2013.

Demikian sekilas pokok-pokok dari PER-11/PJ/2013 ttg #SPTMasaPPN. Selamat bekerja dan berkarya membangun bangsa.

——   Diambil dari kultwit @KP2KP_Pelaihari tanggal 29 Mei 2013 yang telah di chripfied di sini

Rangkuman PENG-04/PJ.08/2013 tentang Aturan Baru Tata Cara Penomoran #Faktur Pajak

Posted on Updated on

Sehubungan dengan PENG-04/PJ.09/2013 ttg Aturan baru penomoran #Faktur Pajak, mulai 1/4/2013, ada langkah2 yg harus dilaksanakan PKP sbb :
  • Langkah Pertama –> PKP mengajukan permohonan kode aktivasi dan password #faktur
  • 1) PKP datang ke KPP menyampaikan surat permohonan kode aktivasi dan password. #faktur
  • 2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, KPP akan menerbitkan kode aktivasi dan password. #faktur
  • 3) Setelah itu, KPP akan mengirim kode aktivasi ke alamat PKP melalui pos, dan mengirim password ke email PKP. #faktur
  • Hal penting utk diperhatikan –> Alamat pengiriman/alamat email harus jelas dan benar agar kode aktivasi & password dapat diterima. #faktur
  • Langkah Kedua —> PKP mengajukan permintaan Nomor Seri #Faktur Pajak
  • 1) PKP ke KPP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri #Faktur Pajak. Syarat : PKP harus telah lapor SPT Masa PPN 3 Masa Pajak sebelumnya.
  • 2) PKP meng-entry kode aktivasi dan password secara mandiri. #faktur
  • 3) KPP langsung memberikan surat pemberitahuan yang berisi block number Nomor Seri #Faktur Pajak ke PKP.
  • Hal yang perlu diperhatikan : 1) PKP hanya dapat membuat #Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri yang telah diberikan oleh DJP
  • 2) Apabila diperlukan, PKP dapat mengajukan lagi permintaan Nomor Seri #Faktur Pajak ke KPP.
  • 3) Dlm buat #Faktur Pajak, PKP harus menambah 3 digit di depan Nomor Seri FP Pajak yang telah diberikan oleh DJP, –> http://t.co/4gLNyyxelp
  • Langkah ketiga PKP menyampaikan nama pejabat/pegawai yang berhak menandatangani #Faktur Pajak
  • 1) PKP menyampaikan surat pemberitahuan nama dan contoh tanda tangan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani #Faktur Pajak dilampiri dengan KTP/SIM/Paspor yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang. (2) #faktur
  • 2) Surat pemberitahuan wajib disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya sejak pejabat tersebut mulai menandatangani #Faktur Pajak
  • Demikian rangkuman PENG-04/PJ.08/2013 tentang Aturan Baru Tata Cara Penomoran #Faktur Pajak. Sekian dan selamat berkarya.
—– Diambil dari kultwit di @KP2KP_Pelaihari tanggal 30 Mei 2013 dan telah di chripfied di sini

Iklan SPT Tahunan KP2KP Pelaihari

Posted on

Sehubungan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 yang dimajukan menjadi tanggal 28 Maret 2013 karena bertepatan dengan hari libur nasional, KP2KP Pelaihari berusaha menyebarkan informasi tersebut dengan memasang pengumuman berupa spanduk di beberapa tempat dan memasang iklan di Radio Nirwana 103,1 FM Pelaihari.

Iklan ini menggunakan dialog dengan Bahasa Banjar.

Sila disimak.

Pajak atas Badan Keagamaan

Posted on Updated on


Di samping itu dalam membentuk generasi yang akhlakul karimah pemerintah daerah juga mendorong tumbuh dan berkembangnya TK dan TPA. bahkan  TPA yang dikembangkan bukan semata-mata hanya  untuk anak-anak, namun juga dikembangkan TPA bagi lansia.
Selanjutnya untuk meningkatkan pelayanan kehidupan beragama serta pemenuhan sarana kehidupan beragama maka pada tahun 2012 ini juga telah diberikan bantuan-bantuan berupa hibah kepada 142 lembaga-lembaga keagamaan diantaranya kepada pondok pesantren, TK/TPA, TK Al Quran, majelis ta’lim,  sarana ibadah masjid,  pura, gereja dan lain-lain. Total bantuan dana yang dihibahkan mencapai 9,6 miliar rupiah. …..

(Dikutip dari sini)

Seminggu pertama saya bertugas di KP2KP Pelaihari, saya terpukau melihat banyaknya wajib pajak yang mendaftar untuk memperoleh NPWP. Kesadaran membayar pajak di daerah ini sangat bagus, pikir saya. Setelah saya cermati wajib pajak yang mendaftar sebagian besar adalah masjid, langgar, mushola, TPA/TKA, pesantren, gereja dan badan keagamaan lainnya. Semula saya berpikir kenapa mereka harus mendaftar menjadi wajib pajak, sedangkan mereka adalah badan keagamaan yang nota bene tidak mengejar keuntungan dan penghasilannya semata dari hibah, bantuan, infaq atau shadaqah jamaahnya. Jangan disamakan dengan masjid di Jakarta atau kota besar lainnya yang mempunyai penghasilan cukup besar dari menyewakan gedung/ruangan untuk pernikahan. Masjid dan langgar di daerah sini mungkin berukuran besar, namun mereka masih mengumpulkan dana di jalan-jalan. Usut punya usut mereka diwajibkan mempunyai NPWP untuk dapat menerima bantuan/hibah dari Pemda Kabupaten Tanah Laut, sebagaimana saya kutip beritanya di awal tulisan ini.

Read the rest of this entry »

Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Posted on Updated on

“Saya ini cuma pedagang kecil, Pak. Buka toko kayu kecil-kecilan, lumayan daripada nganggur bisa buat ngasih makan anak dan istri. Gara-gara saya mengajukan kredit ke BRI, saya dipaksa buat NPWP.”

Bapak tua itu tampak menyeka keringatnya yang jatuh di pipinya.

“Lima bulan lalu, saya dapat surat dari Kantor Pajak. Saya disuruh bayar pajak setiap bulan 0,75% dari hasil penjualan saya tiap bulan.”

“Terus, Bapak bayar?” sergahku

“Ya bayar dong Pak, karena saya bingung saya setor saja setiap bulan Rp.50.000,- buat negara, Saya kan tidak punya pencatatan omzet tiap bulan, namanya juga orang bodoh..”

“Sebagai warga negara yang baik memang harusnya seperti itu. Terima kasih ya Pak” pujiku

“Lha ini pas akhir tahun mau buat SPT Tahunan, setelah saya hitung-hitung kok jadi lebih bayar ini bagaimana ceritanya ya Pak?. Saya harus bagaimana?”

Read the rest of this entry »

Pelaihari – The Journeys

Posted on

Coming Soon – End of February 2013